FPKS kaji putusan BK soal Zulkieflimansyah
Sabtu, 08 Desember 2012 - 16:37 WIB
FPKS kaji putusan BK soal Zulkieflimansyah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memutuskan empat anggota DPR melanggar etik karena mengadakan pertemuan dengan perusahaan BUMN di luar rapat resmi, salah seorang di antaranya anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKSI) Zulkieflimansyah.
Menyikapi keputusan itu, Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan, saat ini PKS akan mendalami dan mengkaji keputusan BK tersebut.
"Kita akan dalami dan kaji, apa konsiderannya, kita akan respon setelah kita menerima keputusan dari BK," ujar Abdul Hakim, Jakarta, Sabtu (8/12)
Menurut Abdul, pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan atau merespon apapun meskipun di sejumlah media massa sudah beredar nama Zulkieflimansyah sebagai pihak yang dianggap melanggar etik oleh BK terkait laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara ((BUMN) Dahlan Iskan.
Langkah PKS baru bisa diputuskan setelah BK memberikan laporan soal keputusan tersebut.
Seperti diberitakan, BK menindaklanjuti laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan soal permintaan jatah dari oknum anggota DPR kepada perusahaan BUMN. Setelah ditindaklanjuti, ada empat orang yang dinilai telah melanggar etik.
Menyikapi keputusan itu, Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan, saat ini PKS akan mendalami dan mengkaji keputusan BK tersebut.
"Kita akan dalami dan kaji, apa konsiderannya, kita akan respon setelah kita menerima keputusan dari BK," ujar Abdul Hakim, Jakarta, Sabtu (8/12)
Menurut Abdul, pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan atau merespon apapun meskipun di sejumlah media massa sudah beredar nama Zulkieflimansyah sebagai pihak yang dianggap melanggar etik oleh BK terkait laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara ((BUMN) Dahlan Iskan.
Langkah PKS baru bisa diputuskan setelah BK memberikan laporan soal keputusan tersebut.
Seperti diberitakan, BK menindaklanjuti laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan soal permintaan jatah dari oknum anggota DPR kepada perusahaan BUMN. Setelah ditindaklanjuti, ada empat orang yang dinilai telah melanggar etik.
(lns)