Andi tersangka, itu kelihaian KPK
Sabtu, 08 Desember 2012 - 06:51 WIB
Andi tersangka, itu kelihaian KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus proyek Wisma Atlet Sea Games di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, merupakan kejelian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu merupakan kelihaian penyidik di KPK saja. Tidak ada kaitannya dengan kita (Sekretaris Menpora Wafid Muharram)," kata kuasa hukum Wafid, Muhammad Arif Sulaiman saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (8/12/2012).
Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK merupakan tugasnya sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika KPK menemukan indikasi atau alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi, kalau seandainya KPK tidak punya bukti yang kuat sebaginya jangan.
"Itu hak penyelidikan lah, kliennya saya tidak tahu akan hal itu," ujarnya.
Arif juga mengatakan, biarkan saja hukum yang berjalan jangan sampai ada intervensi terhadap KPK. Biarkan semua berjalan apa adanya. "Biar penegakan hukum di KPK yang melanjutkan, jangan ada intervensi," harapnya.
Sekedar diketahui, Andi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Jika terbukti di pengadilan, ganjaran hukum bakal diterima Andi Mallarangeng adalah seumur hidup.
Ancaman seumur hidup ini, karena KPK menyangkakan kepada pria yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menpora itu dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Konstruksi hukumnya yang bersangkutan (Andi Mallarangeng) dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Desember 2012 kemarin.
"Itu merupakan kelihaian penyidik di KPK saja. Tidak ada kaitannya dengan kita (Sekretaris Menpora Wafid Muharram)," kata kuasa hukum Wafid, Muhammad Arif Sulaiman saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (8/12/2012).
Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK merupakan tugasnya sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika KPK menemukan indikasi atau alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi, kalau seandainya KPK tidak punya bukti yang kuat sebaginya jangan.
"Itu hak penyelidikan lah, kliennya saya tidak tahu akan hal itu," ujarnya.
Arif juga mengatakan, biarkan saja hukum yang berjalan jangan sampai ada intervensi terhadap KPK. Biarkan semua berjalan apa adanya. "Biar penegakan hukum di KPK yang melanjutkan, jangan ada intervensi," harapnya.
Sekedar diketahui, Andi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Jika terbukti di pengadilan, ganjaran hukum bakal diterima Andi Mallarangeng adalah seumur hidup.
Ancaman seumur hidup ini, karena KPK menyangkakan kepada pria yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menpora itu dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Konstruksi hukumnya yang bersangkutan (Andi Mallarangeng) dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Desember 2012 kemarin.
(mhd)