KPK endus aliran Rp15 miliar ke Primkoppol Polri
Jum'at, 07 Desember 2012 - 20:23 WIB
KPK endus aliran Rp15 miliar ke Primkoppol Polri
A
A
A
Sindonews.com - Ketua panitia proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri AKBP Tedy Rusmawan telah selesai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama sembilan jam pemeriksaan, Teddy mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus simulator tersebut. Diantarannya terkait aliran dana Rp15 miliar yang mengalir ke Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol). Dimana aliran uang tersebut diduga terkait proyek pelat nomor polisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Itu tadi yang sudah dijelaskan (aliran uang Rp15 miliar ke Primkoppol) ke penyidik," kata Teddy usai merampungkan pemeriksaan sekira pukul 18.55 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Teddy menjelaskan, pengiriman uang Rp15 miliar ke Primkoppol tersebut diduga terkait proyek pelat nomor polisi, atas arahan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Dimana, diduga Budi Susanto telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan, selaku Ketua Primkoppol, agar Primkoppol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang tendernya. Namun, Teddy membantah perihal hal tersebut.
"Enggak (benar)," tegasnya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, tercatat ada sebanyak 17 kali aliran dana yang dilakukan oleh Sukotjo S Bambang selaku pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia ke oknum polisi. Bahkan, salah satunya mengalir ke Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) di Korlantas Polri.
Primkoppol dikabarkan dipimpin oleh AKBP Teddy kecipratan duit sebesar Rp15 miliar dari Sukotjo S Bambang.
Uang Rp15 miliar tersebut diketahui dikirimkan Sukotjo ke Nomor rekening 126-00-8800696-9 atas nama Primkoppol Ditlantas Polri (Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas Polri) melalui dua tahap. Pada tahap pertama sekitar tanggal 13 Januari 2011, Sukotjo melalui Nomor Rekening BNI 1121-090-332 mengirimkan uang sebesar Rp8 miliar ke rekening Primkoppol.
Tahap kedua, atau sekitar tanggal 14 Januari 2011, Sukotjo kembali mengirim uang ke Nomor rekening yang sama dengan nama yang sama (Rekening Primkoppol) sebesar Rp7 miliar. Namun, kali ini Sukotjo mengirimkan uang tersebut melaui rekening Bank Mandiri 130-00-4840408-5.
Pengiriman uang Rp15 miliar ke Primkoppol tersebut diduga terkait proyek pelat nomor polisi TNKB, atas arahan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Dimana, diduga Budi Susanto telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku ketua Primkopol agar Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang tendernya.
"Dimana anda (Budi Susanto) memajukan Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang. Dimana anda telah melakukan kerjasama secara olegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku Primkopol Ditlantas Mabes Polri," ucap Suktjo S Bambang seperti yang tertuang dalam dokumen.
AKBP Teddy menjabat sebagai Kepala Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) di Korlantas Polri. Perwira polisi berpangkat melati dua itu merupakan Ketua Panitia Pengadaan pada proyek pengadaan simulator mengemudi tahun 2011.
Teddy juga diketahui sebagai pelaku kekerasan kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang seperti terekam dalam video yang beredar di media massa.
Selama sembilan jam pemeriksaan, Teddy mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus simulator tersebut. Diantarannya terkait aliran dana Rp15 miliar yang mengalir ke Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol). Dimana aliran uang tersebut diduga terkait proyek pelat nomor polisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Itu tadi yang sudah dijelaskan (aliran uang Rp15 miliar ke Primkoppol) ke penyidik," kata Teddy usai merampungkan pemeriksaan sekira pukul 18.55 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Teddy menjelaskan, pengiriman uang Rp15 miliar ke Primkoppol tersebut diduga terkait proyek pelat nomor polisi, atas arahan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Dimana, diduga Budi Susanto telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan, selaku Ketua Primkoppol, agar Primkoppol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang tendernya. Namun, Teddy membantah perihal hal tersebut.
"Enggak (benar)," tegasnya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, tercatat ada sebanyak 17 kali aliran dana yang dilakukan oleh Sukotjo S Bambang selaku pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia ke oknum polisi. Bahkan, salah satunya mengalir ke Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) di Korlantas Polri.
Primkoppol dikabarkan dipimpin oleh AKBP Teddy kecipratan duit sebesar Rp15 miliar dari Sukotjo S Bambang.
Uang Rp15 miliar tersebut diketahui dikirimkan Sukotjo ke Nomor rekening 126-00-8800696-9 atas nama Primkoppol Ditlantas Polri (Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas Polri) melalui dua tahap. Pada tahap pertama sekitar tanggal 13 Januari 2011, Sukotjo melalui Nomor Rekening BNI 1121-090-332 mengirimkan uang sebesar Rp8 miliar ke rekening Primkoppol.
Tahap kedua, atau sekitar tanggal 14 Januari 2011, Sukotjo kembali mengirim uang ke Nomor rekening yang sama dengan nama yang sama (Rekening Primkoppol) sebesar Rp7 miliar. Namun, kali ini Sukotjo mengirimkan uang tersebut melaui rekening Bank Mandiri 130-00-4840408-5.
Pengiriman uang Rp15 miliar ke Primkoppol tersebut diduga terkait proyek pelat nomor polisi TNKB, atas arahan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Dimana, diduga Budi Susanto telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku ketua Primkopol agar Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang tendernya.
"Dimana anda (Budi Susanto) memajukan Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang. Dimana anda telah melakukan kerjasama secara olegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku Primkopol Ditlantas Mabes Polri," ucap Suktjo S Bambang seperti yang tertuang dalam dokumen.
AKBP Teddy menjabat sebagai Kepala Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) di Korlantas Polri. Perwira polisi berpangkat melati dua itu merupakan Ketua Panitia Pengadaan pada proyek pengadaan simulator mengemudi tahun 2011.
Teddy juga diketahui sebagai pelaku kekerasan kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang seperti terekam dalam video yang beredar di media massa.
(maf)