Choel Mallarangeng bisa jadi tersangka
Jum'at, 07 Desember 2012 - 14:31 WIB
Choel Mallarangeng bisa jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum berniat untuk menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) dan M Arif Taufiqurrahman sebagai tersangka berikutnya dalam kasus korupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Status Choel dan Arif untuk sementara masih saksi,“ kata Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Namun, Abraham menegaskan, tidak menutup kemungkinan kedua orang tersebut berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pasalnya, KPK saat ini masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dalam kasus senilai Rp2,5 triliun itu.
“Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus, kita tidak bisa memperkirakan. Kalau ada kita akan kembangkan lebih jauh," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penegasan tersebut dibuktikan Abraham dengan menjadwalkan pemeriksaan kasus tersebut pada Selasa pekan depan.
“Selasa depan kita mulai periksa saksi baru jika sudah rampung, kita mulai periksa para tersangka," pungkasnya.
Diketahui, Choel Mallarangeng sempat muncul dalam kasus Hambalang. Mantan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, pernah blak-blakan bahwa dirinya pernah mengeluarkan uang Rp20 miliar.
Saat bersaksi pada persidangan M Nazaruddin, beberapa waktu lalu, Rosa mengungkapkan, uang Rp20 miliar itu dibagi dua, yakni Rp10 miliar untuk pelicin proyek Wisma Atlet dan Rp10 miliar untuk proyek Hambalang. Namun ternyata, Nazar hanya mendapat proyek Wisma Atlet saja melalui PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
Akhirnya Nazar marah dan memerintahkan Rosa menagih Rp10 miliar yang sudah terlanjur diserahkan ke Wafid Muharam. Hanya saja, uang Rp10 miliar untuk Hambalang sudah terlanjur dibagi-bagi.
"Pak Wafid bilang uangnya sudah untuk mengurus BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hambalang, untuk tanah, ke saudaranya Andi Mallarangeng. Itu sudah dikasih ke Pak Choel," sebut Rosa.
Terpidana kasus Wisma Atlet itu juga mengungkap adanya pengeluaran dari Permai Group. Rosa tahu adanya pengeluaran itu berdasarkan catatan Yulianis, yang saat itu menjadi Wakil Direktur Keuangan Permai Group.
Menurut Rosa, pengeluaran itu jumlahnya beragam, ada Rp2 miliar, Rp3 miliar dan Rp500 juta. "Kalau yang Rp500 juta kita berikan langsung ke Tim Sukses Pemenangan Andi Mallarangeng di Bandung," kata Rosa.
Pada akhirnya, uang itu berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mindo Rosalina Manulang akhirnya dikembalikan pihak Kemenpora. Saat pengembalian itu, Lisa lah sebagai kepanjangan tangan untuk mengembalikan uang Nazaruddin sebesar Rp10 miliar.
“Status Choel dan Arif untuk sementara masih saksi,“ kata Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Namun, Abraham menegaskan, tidak menutup kemungkinan kedua orang tersebut berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pasalnya, KPK saat ini masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dalam kasus senilai Rp2,5 triliun itu.
“Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus, kita tidak bisa memperkirakan. Kalau ada kita akan kembangkan lebih jauh," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penegasan tersebut dibuktikan Abraham dengan menjadwalkan pemeriksaan kasus tersebut pada Selasa pekan depan.
“Selasa depan kita mulai periksa saksi baru jika sudah rampung, kita mulai periksa para tersangka," pungkasnya.
Diketahui, Choel Mallarangeng sempat muncul dalam kasus Hambalang. Mantan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, pernah blak-blakan bahwa dirinya pernah mengeluarkan uang Rp20 miliar.
Saat bersaksi pada persidangan M Nazaruddin, beberapa waktu lalu, Rosa mengungkapkan, uang Rp20 miliar itu dibagi dua, yakni Rp10 miliar untuk pelicin proyek Wisma Atlet dan Rp10 miliar untuk proyek Hambalang. Namun ternyata, Nazar hanya mendapat proyek Wisma Atlet saja melalui PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
Akhirnya Nazar marah dan memerintahkan Rosa menagih Rp10 miliar yang sudah terlanjur diserahkan ke Wafid Muharam. Hanya saja, uang Rp10 miliar untuk Hambalang sudah terlanjur dibagi-bagi.
"Pak Wafid bilang uangnya sudah untuk mengurus BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hambalang, untuk tanah, ke saudaranya Andi Mallarangeng. Itu sudah dikasih ke Pak Choel," sebut Rosa.
Terpidana kasus Wisma Atlet itu juga mengungkap adanya pengeluaran dari Permai Group. Rosa tahu adanya pengeluaran itu berdasarkan catatan Yulianis, yang saat itu menjadi Wakil Direktur Keuangan Permai Group.
Menurut Rosa, pengeluaran itu jumlahnya beragam, ada Rp2 miliar, Rp3 miliar dan Rp500 juta. "Kalau yang Rp500 juta kita berikan langsung ke Tim Sukses Pemenangan Andi Mallarangeng di Bandung," kata Rosa.
Pada akhirnya, uang itu berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mindo Rosalina Manulang akhirnya dikembalikan pihak Kemenpora. Saat pengembalian itu, Lisa lah sebagai kepanjangan tangan untuk mengembalikan uang Nazaruddin sebesar Rp10 miliar.
(maf)