Sejak 3 Desember, Andi sudah tersangka
Jum'at, 07 Desember 2012 - 12:28 WIB
Sejak 3 Desember, Andi sudah tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 3 Desember 2012 lalu.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Andi ditandatangani bersamaan dengan surat pencegahannya ke luar negeri.
“Sprindik sudah ditandatangani bersama dengan surat pencegahan, pada 3 Desember lalu," ungkap Abraham dalam konferensi pers di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Penetapan status tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka lain maupun saksi-saksi.
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan bukti dan fakta hukum yang dapat disimpulkan, sehingga KPK menetapkan secara resmi AAM selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora,“ ungkapnya lagi.
Dijelaskan Abraham, konstruksi hukum yang dijeratkan kepada Andi sama persis dengan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang juga tersangka dalam perkara itu.
“Konstruksi hukum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sama dengan konstruksi hukum pada tersangka DK,“ jelasnya.
Dalam perkara ini, Andi selaku Pengguna Anggaran Proyek Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Andi ditandatangani bersamaan dengan surat pencegahannya ke luar negeri.
“Sprindik sudah ditandatangani bersama dengan surat pencegahan, pada 3 Desember lalu," ungkap Abraham dalam konferensi pers di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Penetapan status tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka lain maupun saksi-saksi.
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan bukti dan fakta hukum yang dapat disimpulkan, sehingga KPK menetapkan secara resmi AAM selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora,“ ungkapnya lagi.
Dijelaskan Abraham, konstruksi hukum yang dijeratkan kepada Andi sama persis dengan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang juga tersangka dalam perkara itu.
“Konstruksi hukum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sama dengan konstruksi hukum pada tersangka DK,“ jelasnya.
Dalam perkara ini, Andi selaku Pengguna Anggaran Proyek Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(lns)