Jadi tersangka, Andi harus mengundurkan diri
Jum'at, 07 Desember 2012 - 07:17 WIB
Jadi tersangka, Andi harus mengundurkan diri
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus penyalagunaan dana proyek anggaran pembangunan sport centre di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mendapat apresiasi dari banyak pihak.
Diantaranya datang dari Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan, ditetapkannya Andi sebagai tersangka merupakan langkah maju dari kasus Hambalang yang harus diapresiasi semua pihak. ”Ini sebuah langkah maju KPK yang harus mendapat apresiasi," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/12/2012).
Dia menambahkan, dalam audit proyek Hambalang jelas terlihat pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yang memiliki akses dalam proyek tersebut.
Lebih lanjut, dia berharap proses selanjutnya Presiden dengan tegas memberhentikan tersangka Andi Mallaranggeng dari jabatannya sebagai Menpora demi kepentingan hukum. Kepada tersangka, Tjahyo meminta agar legowo untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
"Kita berharap, tentu kepala negara menunjukan komitmennya pada pemberantasan korupsi untuk mencopot tersangka dari jabatannya. Atau tersangka dengan legowo, dan berani mengundurkan diri dari jabatannya," terangnya.
Pencantuman status tersangka itu Andi, tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke pihak imigrasi bernomor No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des. Surat itu berisi pencegahan yang berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini, terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Diantaranya datang dari Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan, ditetapkannya Andi sebagai tersangka merupakan langkah maju dari kasus Hambalang yang harus diapresiasi semua pihak. ”Ini sebuah langkah maju KPK yang harus mendapat apresiasi," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/12/2012).
Dia menambahkan, dalam audit proyek Hambalang jelas terlihat pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yang memiliki akses dalam proyek tersebut.
Lebih lanjut, dia berharap proses selanjutnya Presiden dengan tegas memberhentikan tersangka Andi Mallaranggeng dari jabatannya sebagai Menpora demi kepentingan hukum. Kepada tersangka, Tjahyo meminta agar legowo untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
"Kita berharap, tentu kepala negara menunjukan komitmennya pada pemberantasan korupsi untuk mencopot tersangka dari jabatannya. Atau tersangka dengan legowo, dan berani mengundurkan diri dari jabatannya," terangnya.
Pencantuman status tersangka itu Andi, tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke pihak imigrasi bernomor No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des. Surat itu berisi pencegahan yang berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini, terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
(san)