Demokrat pasrah dengan nasib Andi Mallarangeng
Jum'at, 07 Desember 2012 - 05:30 WIB
Demokrat pasrah dengan nasib Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat pasrah dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal kadernya yang duduk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, untuk tidak bepergian ke luar negeri.
"Kita hormati semua langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Tentu kita berharap masalah ini segera bisa berakhir dengan baik," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Gede Pasek menjelaskan, pencekalan Andi, bisa dibayangkan dari pendekalan yang dilakukan KPK terhadap Politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster. Menurutnya, pencekalan Andi akan berakhir enam bulan ke depan, jika KPK tidak memperpanjang maka status cekal tersebut akan berakhir.
"Namun kalau KPK berpikiran lain, tentunya hal itu sudah dengan perhitungan yang cukup matang dengan mempertimbangkan segala aspek," ucapnya.
Ketua Komisi III DPR ini berharap, proses hukum yang telah ditangani KPK, tetap berjalan sesuai aturan. "Diharapkan semua berjalan dalam koridor hukum yang terukur, profesional, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
"Kita hormati semua langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Tentu kita berharap masalah ini segera bisa berakhir dengan baik," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Gede Pasek menjelaskan, pencekalan Andi, bisa dibayangkan dari pendekalan yang dilakukan KPK terhadap Politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster. Menurutnya, pencekalan Andi akan berakhir enam bulan ke depan, jika KPK tidak memperpanjang maka status cekal tersebut akan berakhir.
"Namun kalau KPK berpikiran lain, tentunya hal itu sudah dengan perhitungan yang cukup matang dengan mempertimbangkan segala aspek," ucapnya.
Ketua Komisi III DPR ini berharap, proses hukum yang telah ditangani KPK, tetap berjalan sesuai aturan. "Diharapkan semua berjalan dalam koridor hukum yang terukur, profesional, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
(maf)