Perlu ada lembaga perlindungan TKI
Kamis, 06 Desember 2012 - 11:58 WIB
Perlu ada lembaga perlindungan TKI
A
A
A
Sindonews.com - Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) menilai pemerintah Indonesia, sejauh ini belum menunjukkan kepeduliannya dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Seperti diketahui, banyak persoalan TKI masih terbengkalai, seperti hak TKI yang tidak dipenuhi, kasus perkosaan, kasus pembunuhan adalah indikator lemahnya kinerja Pemerintah dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.
“Perlu adanya lembaga, semacam Lembaga Penjamin Sosial (LPS) bagi TKI, yang sumber dananya diambil dari anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” kata Poempida Hidayatulloh, dalam rilis yang di terima SINDO, di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, selama ini perusahaan asuransi tidak memberikan hakikat perlindungan terhadap TKI. Permasalahan acapkali muncul ketika TKI sulit untuk mengklaim, padahal sudah memenuhi syarat untuk klaim asuransi.
"Hal ini mengingat adanya orientasi bisnis dari konsorsium asuransi yang berimplikasi terhadap TKI yang kerapkali dirugikan dan dipersulit ketika mengurus pengajuan klaim asuransi yang menjadi hak penuh TKI," tandasnya.
Seperti diketahui, pembentukan Pansus RUU PPILN merupakan salah satu komitmen terhadap upaya memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap TKI.
Hal itu dilakukan, agar TKI sebagai tenaga kerja, dilindungi hak-haknya keberadaan mereka. Karena seringkali TKI hanya menjadi sapi perah para oknum atau lembaga yang terlibat dalam proses penempatan TKI.
Seperti diketahui, banyak persoalan TKI masih terbengkalai, seperti hak TKI yang tidak dipenuhi, kasus perkosaan, kasus pembunuhan adalah indikator lemahnya kinerja Pemerintah dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.
“Perlu adanya lembaga, semacam Lembaga Penjamin Sosial (LPS) bagi TKI, yang sumber dananya diambil dari anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” kata Poempida Hidayatulloh, dalam rilis yang di terima SINDO, di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, selama ini perusahaan asuransi tidak memberikan hakikat perlindungan terhadap TKI. Permasalahan acapkali muncul ketika TKI sulit untuk mengklaim, padahal sudah memenuhi syarat untuk klaim asuransi.
"Hal ini mengingat adanya orientasi bisnis dari konsorsium asuransi yang berimplikasi terhadap TKI yang kerapkali dirugikan dan dipersulit ketika mengurus pengajuan klaim asuransi yang menjadi hak penuh TKI," tandasnya.
Seperti diketahui, pembentukan Pansus RUU PPILN merupakan salah satu komitmen terhadap upaya memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap TKI.
Hal itu dilakukan, agar TKI sebagai tenaga kerja, dilindungi hak-haknya keberadaan mereka. Karena seringkali TKI hanya menjadi sapi perah para oknum atau lembaga yang terlibat dalam proses penempatan TKI.
(maf)