Praktek ex gratia rugikan TKI

Kamis, 06 Desember 2012 - 19:22 WIB
Praktek ex gratia rugikan...
Praktek ex gratia rugikan TKI
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menyatakan, terdapat beberapa kebijakan asuransi yang sangat merugikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara lain mekanisme ex gratia yaitu kewajiban perusahaan untuk membayarkan klaim yang sebenarnya hal itu bukan merupakan tanggungan pihak perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab pemberian klaim pihak, asuransi dapat tidak membayarkan sepenuhnya klaim tersebut kepada tertanggung.

"Artinya pihak konsorsium asuransi TKI bisa saja beralasan persyaratan yang diajukan oleh TKI tidak memenuhi syarat untuk pengajuan klaim. Lebih daripada itu hakikat dari perlindungan terhadap TKI kembali harus dipertanyakan melalui metode perasuransian ini," ujar Poempida dalam rilisnya, Kamis (6/12/2012).

Poempida berpendapat dalam Undang-undang (UU) Usaha Perasuransian nomor 2 Tahun 1992, praktek ex gratia ini tidak diatur dan mekanismenya pun tidak disebutkan. Praktek-praktek yang tidak diatur dalam UU ini rentan terhadap penindasan terhadap TKI karena perusahaan asuransi dapat saja memberikan alasan tertanggung tidak memenuhi syarat pengajuan klaim sehingga tidak dapat dibayarkan penuh sesuai tanggungan.

“Praktek ini sama dengan uang tutup mulut yang diberikan pihak asuransi kepada tertanggung agar tidak mengajukan keberatan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Praktek ex gratia ini yang sama sekali tidak menggambarkan perlindungan terhadap TKI,” tegasnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini mengatakan, pialang asuransi dalam prakteknya mendapatkan fee sebesar 50 persen dari total yang dibayarkan oleh tertanggung. Aturan fee ini juga tidak diatur dalam Peraturan Menteri ataupun UU, sehingga mekanisme yang tidak jelas dan abu-abu. Hal ini dinilai sangat merugikan TK.

Dia juga menilai, dengan premi yang dibayarkan Rp400 ribu oleh TKI, setengahnya merupakan fee yang didapatkan oleh pialang asuransi. Artinya premi yang dibayarkan lebih banyak diperuntukkan untuk membayarkan fee pialang asuransi. Sedangkan dalam prkateknya pihak TKI seringkali dipersulit untuk mendapatkan klaim asuransi.

“Praktek seperti ini juga merupakan pemerasan terhadap TKI dan menghilangkan dimensi perlindungan yang menjadi fokus utama pemerintah,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved