Kisruh KPK vs Polri salah Pemerintah
Kamis, 06 Desember 2012 - 16:48 WIB
Kisruh KPK vs Polri salah Pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI menyayangkan sikap Polri yang melayangkan surat yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jendral Timur Pradopo berisi penarikan 13 penyidiknya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III Syarifudin Suding mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah tidak tegas atas Peraturan Pemerintah Nomor 63.
"Adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63, saya kira akan menunjukkan ketegasan mengenai keberadaan penyidik polri di KPK, sehingga tidak ada lagi stigma atau tanggapan tentang pelemahan institusi KPK," ujar Suding, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Dikatakannya, Presiden harus segera menyikapi hal ini, karena dinilai Suding, Presiden mempunyai komitmen yang kuat terhadap KPK.
"Jangan hanya lips service saja, karena kekuatan KPK adalah dari para penyidik, dan untuk menguatkan hal itu, Presiden harus segera menandatangani revisi PP Nomor 63 ini, " ujar politikus Partai Hanura ini.
Lebih lanjut Suding mengatakan, pidato Presiden yang membahas kisruh KPK dan Polri seharusnya bisa langsung ditindak lanjuti oleh kedua institusi tersebut.
"Jangan hanya berpidato saja, tanpa ada implementasinya," cetus Suding.
Saat disinggung apakah penarikan penyidik tersebut berkaitan dengan penahanan tersangka kasus Simulator SIM Irjen Polsisi Djoko Susilo, Suding tidak sependapat.
"Tidak harus dikaitkan dengan kasus simulator, tetapi memang sangat dimungkinkan Polri akan menarik para penyidiknya dari KPK, untuk penyegaran saja," tutup Suding.
Anggota Komisi III Syarifudin Suding mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah tidak tegas atas Peraturan Pemerintah Nomor 63.
"Adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63, saya kira akan menunjukkan ketegasan mengenai keberadaan penyidik polri di KPK, sehingga tidak ada lagi stigma atau tanggapan tentang pelemahan institusi KPK," ujar Suding, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Dikatakannya, Presiden harus segera menyikapi hal ini, karena dinilai Suding, Presiden mempunyai komitmen yang kuat terhadap KPK.
"Jangan hanya lips service saja, karena kekuatan KPK adalah dari para penyidik, dan untuk menguatkan hal itu, Presiden harus segera menandatangani revisi PP Nomor 63 ini, " ujar politikus Partai Hanura ini.
Lebih lanjut Suding mengatakan, pidato Presiden yang membahas kisruh KPK dan Polri seharusnya bisa langsung ditindak lanjuti oleh kedua institusi tersebut.
"Jangan hanya berpidato saja, tanpa ada implementasinya," cetus Suding.
Saat disinggung apakah penarikan penyidik tersebut berkaitan dengan penahanan tersangka kasus Simulator SIM Irjen Polsisi Djoko Susilo, Suding tidak sependapat.
"Tidak harus dikaitkan dengan kasus simulator, tetapi memang sangat dimungkinkan Polri akan menarik para penyidiknya dari KPK, untuk penyegaran saja," tutup Suding.
(rsa)