Ini sanksi untuk oknum kongkalikong BUMN
Kamis, 06 Desember 2012 - 15:23 WIB
Ini sanksi untuk oknum kongkalikong BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, oknum anggota DPR yang terlibat kongkalingkong dengan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan melakukan pelanggaran etik, akan dikenakan sanksi ringan dan sedang.
Kategori ringan dan sedang ini diberikan karena tidak ada bukti yang menyimpulkan, bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran etika berat.
"Sanksi yang akan kita berikan, bisa sanksi ringan dan sanksi sedang. Sanksi ringan ada dua kemungkinan yaitu teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi sedang yaitu pemindahan dari alat kelengkapan atau jika menjabat sebagai pimpinan bisa dicopot jabatannya," kata M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, sanksi tersebut akan disampaikan ke fraksi oknum terkait. "Kami akan sampaikan ke fraksi yang bersangkutan," ujarnya.
Terkait siapa saja oknum anggota DPR yang mendapatkan sanksi, dia belum mau menyebutkan namanya dengan lugas.
"Yang bisa saya katakan ada empat orang yang diputuskan telah melanggar etika, kemudian ada tiga orang yang tidak terbukti dan tiga orang yang salah identifikasi dalam laporan Dahlan Iskan yang bersumber dari Dirut Merpati, karena mereka sama sekali tidak terlibat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, nama-nama anggota DPR yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini adalah Andi Timo Pangerang (Demokrat), M Ikhlas El Qudsi (PAN), dan M Hatta (PAN).
"Nama-nama yang sudah terlanjur divonis buruk dihadapan publik itu akan direhabilitasi dan dilakukan pada saat sidang paripurna nanti," tandasnya.
Kategori ringan dan sedang ini diberikan karena tidak ada bukti yang menyimpulkan, bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran etika berat.
"Sanksi yang akan kita berikan, bisa sanksi ringan dan sanksi sedang. Sanksi ringan ada dua kemungkinan yaitu teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi sedang yaitu pemindahan dari alat kelengkapan atau jika menjabat sebagai pimpinan bisa dicopot jabatannya," kata M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, sanksi tersebut akan disampaikan ke fraksi oknum terkait. "Kami akan sampaikan ke fraksi yang bersangkutan," ujarnya.
Terkait siapa saja oknum anggota DPR yang mendapatkan sanksi, dia belum mau menyebutkan namanya dengan lugas.
"Yang bisa saya katakan ada empat orang yang diputuskan telah melanggar etika, kemudian ada tiga orang yang tidak terbukti dan tiga orang yang salah identifikasi dalam laporan Dahlan Iskan yang bersumber dari Dirut Merpati, karena mereka sama sekali tidak terlibat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, nama-nama anggota DPR yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini adalah Andi Timo Pangerang (Demokrat), M Ikhlas El Qudsi (PAN), dan M Hatta (PAN).
"Nama-nama yang sudah terlanjur divonis buruk dihadapan publik itu akan direhabilitasi dan dilakukan pada saat sidang paripurna nanti," tandasnya.
(maf)