Ini sanksi untuk oknum kongkalikong BUMN

Kamis, 06 Desember 2012 - 15:23 WIB
Ini sanksi untuk oknum...
Ini sanksi untuk oknum kongkalikong BUMN
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, oknum anggota DPR yang terlibat kongkalingkong dengan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan melakukan pelanggaran etik, akan dikenakan sanksi ringan dan sedang.

Kategori ringan dan sedang ini diberikan karena tidak ada bukti yang menyimpulkan, bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran etika berat.

"Sanksi yang akan kita berikan, bisa sanksi ringan dan sanksi sedang. Sanksi ringan ada dua kemungkinan yaitu teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi sedang yaitu pemindahan dari alat kelengkapan atau jika menjabat sebagai pimpinan bisa dicopot jabatannya," kata M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, sanksi tersebut akan disampaikan ke fraksi oknum terkait. "Kami akan sampaikan ke fraksi yang bersangkutan," ujarnya.

Terkait siapa saja oknum anggota DPR yang mendapatkan sanksi, dia belum mau menyebutkan namanya dengan lugas.

"Yang bisa saya katakan ada empat orang yang diputuskan telah melanggar etika, kemudian ada tiga orang yang tidak terbukti dan tiga orang yang salah identifikasi dalam laporan Dahlan Iskan yang bersumber dari Dirut Merpati, karena mereka sama sekali tidak terlibat," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, nama-nama anggota DPR yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini adalah Andi Timo Pangerang (Demokrat), M Ikhlas El Qudsi (PAN), dan M Hatta (PAN).

"Nama-nama yang sudah terlanjur divonis buruk dihadapan publik itu akan direhabilitasi dan dilakukan pada saat sidang paripurna nanti," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Erick Thohir Ramal hanya...
Erick Thohir Ramal hanya 11 BUMN yang Bisa Setor Upeti ke Negara
DPR Didesak Bentuk Pansus...
DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia
Tak Pernah Bayar Upeti...
Tak Pernah Bayar Upeti ke Negara, PETI Langgar Konstitusi
Erick Thohir Lapor Rencana...
Erick Thohir Lapor Rencana Merger BUMN Galangan ke DPR
Komisi VI DPR Minta...
Komisi VI DPR Minta Performa Kementerian BUMN Terus Dijaga
Erick Thohir Pamer ke...
Erick Thohir Pamer ke DPR, Kontribusi BUMN Tembus Rp1.200 Triliun
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved