Ini sanksi untuk oknum kongkalikong BUMN

Kamis, 06 Desember 2012 - 15:23 WIB
Ini sanksi untuk oknum...
Ini sanksi untuk oknum kongkalikong BUMN
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, oknum anggota DPR yang terlibat kongkalingkong dengan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan melakukan pelanggaran etik, akan dikenakan sanksi ringan dan sedang.

Kategori ringan dan sedang ini diberikan karena tidak ada bukti yang menyimpulkan, bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran etika berat.

"Sanksi yang akan kita berikan, bisa sanksi ringan dan sanksi sedang. Sanksi ringan ada dua kemungkinan yaitu teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi sedang yaitu pemindahan dari alat kelengkapan atau jika menjabat sebagai pimpinan bisa dicopot jabatannya," kata M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, sanksi tersebut akan disampaikan ke fraksi oknum terkait. "Kami akan sampaikan ke fraksi yang bersangkutan," ujarnya.

Terkait siapa saja oknum anggota DPR yang mendapatkan sanksi, dia belum mau menyebutkan namanya dengan lugas.

"Yang bisa saya katakan ada empat orang yang diputuskan telah melanggar etika, kemudian ada tiga orang yang tidak terbukti dan tiga orang yang salah identifikasi dalam laporan Dahlan Iskan yang bersumber dari Dirut Merpati, karena mereka sama sekali tidak terlibat," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, nama-nama anggota DPR yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini adalah Andi Timo Pangerang (Demokrat), M Ikhlas El Qudsi (PAN), dan M Hatta (PAN).

"Nama-nama yang sudah terlanjur divonis buruk dihadapan publik itu akan direhabilitasi dan dilakukan pada saat sidang paripurna nanti," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Erick Thohir Ramal hanya...
Erick Thohir Ramal hanya 11 BUMN yang Bisa Setor Upeti ke Negara
DPR Didesak Bentuk Pansus...
DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia
Tak Pernah Bayar Upeti...
Tak Pernah Bayar Upeti ke Negara, PETI Langgar Konstitusi
Erick Thohir Lapor Rencana...
Erick Thohir Lapor Rencana Merger BUMN Galangan ke DPR
Komisi VI DPR Minta...
Komisi VI DPR Minta Performa Kementerian BUMN Terus Dijaga
Erick Thohir Pamer ke...
Erick Thohir Pamer ke DPR, Kontribusi BUMN Tembus Rp1.200 Triliun
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved