36 rekening Hartati dibuka kembali

Kamis, 06 Desember 2012 - 15:12 WIB
36 rekening Hartati...
36 rekening Hartati dibuka kembali
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya untuk kembali membuka ke 36 rekeningnya yang sempat diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal menyatakan, hal itu diizinkan karena rekening mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu tidak berkaitan dengan perkara suap yang didakwakan kepada Hartati.

"Pemblokiran tersebut tidak ada relevansinya dengan pokok perkara yang didakwakan, karena bukan rekening yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Majelis dapat mengabulkan permohonan terdakwa dengan mencabut pemblokiran rekening," kata Gusrizal dalam persidangan, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Sebelumnya, Hartati meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk bisa membuka kembali sejumlah rekening yang telah ditutup sebelumnya oleh penyidik KPK demi kepentingan penyidikan.

“Mohon untuk dibuka pemblokiran 36 rekening yang sebelumnya dibekukan atau diblokir yang mulia,“ kata Hartati di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 28 November 2012.

Hartati beralasan, pembukaan rekening tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional sejumlah perusahaannya. Pasalnya, dengan penutupan tersebut pihaknya tidak mempunyai dana untuk membiayai kegiatan operasional.

“Sekarang banyak urusan yang belum dibayar. Tugas rutin kami jadi terhambat oleh banyaknya tagihan. Mudah-mudahan segera dibuka yang mulia, agar kami dapat segera menyelesaikan,“ jelasnya.

Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman masimal lima tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved