36 rekening Hartati dibuka kembali
Kamis, 06 Desember 2012 - 15:12 WIB
36 rekening Hartati dibuka kembali
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya untuk kembali membuka ke 36 rekeningnya yang sempat diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal menyatakan, hal itu diizinkan karena rekening mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu tidak berkaitan dengan perkara suap yang didakwakan kepada Hartati.
"Pemblokiran tersebut tidak ada relevansinya dengan pokok perkara yang didakwakan, karena bukan rekening yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Majelis dapat mengabulkan permohonan terdakwa dengan mencabut pemblokiran rekening," kata Gusrizal dalam persidangan, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Sebelumnya, Hartati meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk bisa membuka kembali sejumlah rekening yang telah ditutup sebelumnya oleh penyidik KPK demi kepentingan penyidikan.
“Mohon untuk dibuka pemblokiran 36 rekening yang sebelumnya dibekukan atau diblokir yang mulia,“ kata Hartati di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 28 November 2012.
Hartati beralasan, pembukaan rekening tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional sejumlah perusahaannya. Pasalnya, dengan penutupan tersebut pihaknya tidak mempunyai dana untuk membiayai kegiatan operasional.
“Sekarang banyak urusan yang belum dibayar. Tugas rutin kami jadi terhambat oleh banyaknya tagihan. Mudah-mudahan segera dibuka yang mulia, agar kami dapat segera menyelesaikan,“ jelasnya.
Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman masimal lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal menyatakan, hal itu diizinkan karena rekening mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu tidak berkaitan dengan perkara suap yang didakwakan kepada Hartati.
"Pemblokiran tersebut tidak ada relevansinya dengan pokok perkara yang didakwakan, karena bukan rekening yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Majelis dapat mengabulkan permohonan terdakwa dengan mencabut pemblokiran rekening," kata Gusrizal dalam persidangan, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Sebelumnya, Hartati meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk bisa membuka kembali sejumlah rekening yang telah ditutup sebelumnya oleh penyidik KPK demi kepentingan penyidikan.
“Mohon untuk dibuka pemblokiran 36 rekening yang sebelumnya dibekukan atau diblokir yang mulia,“ kata Hartati di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 28 November 2012.
Hartati beralasan, pembukaan rekening tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional sejumlah perusahaannya. Pasalnya, dengan penutupan tersebut pihaknya tidak mempunyai dana untuk membiayai kegiatan operasional.
“Sekarang banyak urusan yang belum dibayar. Tugas rutin kami jadi terhambat oleh banyaknya tagihan. Mudah-mudahan segera dibuka yang mulia, agar kami dapat segera menyelesaikan,“ jelasnya.
Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman masimal lima tahun penjara.
(rsa)