Pemecatan personel KPU Pamekasan sudah sesuai aturan
Kamis, 06 Desember 2012 - 15:03 WIB
Pemecatan personel KPU Pamekasan sudah sesuai aturan
A
A
A
Sindonews.com – Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menyatakan, pemecatan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, saksi ahli yang didatangakan KPU, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan Boy Suhari Sajidin justru melemahkan posisi KPU tersebut. "Karena kesaksikan saudara Boy dibantah oleh DPRD Pamekasan melalui suratnya ke DKPP. Boy ditegaskan tidak mewakili institusi BK, tapi hanya pribadi," ujar Hidayat di Jakarta, Kamis, (6/12/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP dalam sidangnya memutuskan memecat lima anggota KPU Pamekasan. Mereka adalah Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon.
Kesalahan KPU Pamekasan, karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
Terkait putusan tersebut, DKPP meminta KPU Jawa Timur (Jatim) mengambil alih tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.
Bahkan, saksi ahli yang didatangakan KPU, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan Boy Suhari Sajidin justru melemahkan posisi KPU tersebut. "Karena kesaksikan saudara Boy dibantah oleh DPRD Pamekasan melalui suratnya ke DKPP. Boy ditegaskan tidak mewakili institusi BK, tapi hanya pribadi," ujar Hidayat di Jakarta, Kamis, (6/12/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP dalam sidangnya memutuskan memecat lima anggota KPU Pamekasan. Mereka adalah Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon.
Kesalahan KPU Pamekasan, karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
Terkait putusan tersebut, DKPP meminta KPU Jawa Timur (Jatim) mengambil alih tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.
(kur)