Hartati merasa jadi korban kriminalisasi
Kamis, 06 Desember 2012 - 15:00 WIB
Hartati merasa jadi korban kriminalisasi
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya menganggap dirinya merupakan korban kriminalisasi, mengingat dirinya sebagai pengusaha yang telah mengembangkan daerah Buol, Sulawesi Tengah.
Melalui kuasa hukumnya Deny Kailimang, kasus yang menimpa Hartati Murdaya dalam kasus Buol bukan karena pemilik PT HIP tersebut memberikan suap, melainkan karena perusahaannya tidak bisa menolak ketika dimintai sejumlah uang oleh penguasa setempat.
"Namun dia malah dijadikan tersangka. Padahal, para investor berada dalam situasi sulit, apalagi setiap menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mereka selalu diminta uang. Tidak memberi nanti usahanya diganggu, sementara kalau memberi uang dituduh menyuap dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Deny usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Dalam persidangan hari ini pun, karyawan bagian finance PT HIP Bernhard Rudolf Paleta, mengaku juga dirinya kerap kali ditekan oleh Bupati Buol Amran Batalipu untuk memberikan sejumlah uang.
Kepada majelis hakim Bernhard menjelaskan, pada bulan Mei 2012, perusahaan kelapa sawit PT HIP diblokade preman sehingga pabrik tidak bisa beroperasi.
"Kami rugi ratusan ribu ton. Perhitungannya, kami rugi sekira Rp6,5 miliar perbulan. Kami sudah lapor ke Polisi tapi gangguan masih terjadi sampai sekarang,“ jelasnya.
Bahkan, menurut Benhard, akibatnya kantor polisi di daerah tersebut sempat dibakar massa, Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu kekhawatiran mereka untuk mau menyerahkan sejumlah uang.
Oleh karena itu, menurut Denny, dalam kasus Buol ini investor berada dalam situasi terjepit untuk memberikan sumbangan kepada bupati.
"Sangat disayangkan dalam kasus ini, justru investor yang dikriminalisasi dan dituduh menyuap. Padahal awalnya justru berasal dari bupati yang meminta dana, bukan karena ada inisiatif investor untuk memberikan suap," pungkasnya.
Melalui kuasa hukumnya Deny Kailimang, kasus yang menimpa Hartati Murdaya dalam kasus Buol bukan karena pemilik PT HIP tersebut memberikan suap, melainkan karena perusahaannya tidak bisa menolak ketika dimintai sejumlah uang oleh penguasa setempat.
"Namun dia malah dijadikan tersangka. Padahal, para investor berada dalam situasi sulit, apalagi setiap menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mereka selalu diminta uang. Tidak memberi nanti usahanya diganggu, sementara kalau memberi uang dituduh menyuap dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Deny usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Dalam persidangan hari ini pun, karyawan bagian finance PT HIP Bernhard Rudolf Paleta, mengaku juga dirinya kerap kali ditekan oleh Bupati Buol Amran Batalipu untuk memberikan sejumlah uang.
Kepada majelis hakim Bernhard menjelaskan, pada bulan Mei 2012, perusahaan kelapa sawit PT HIP diblokade preman sehingga pabrik tidak bisa beroperasi.
"Kami rugi ratusan ribu ton. Perhitungannya, kami rugi sekira Rp6,5 miliar perbulan. Kami sudah lapor ke Polisi tapi gangguan masih terjadi sampai sekarang,“ jelasnya.
Bahkan, menurut Benhard, akibatnya kantor polisi di daerah tersebut sempat dibakar massa, Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu kekhawatiran mereka untuk mau menyerahkan sejumlah uang.
Oleh karena itu, menurut Denny, dalam kasus Buol ini investor berada dalam situasi terjepit untuk memberikan sumbangan kepada bupati.
"Sangat disayangkan dalam kasus ini, justru investor yang dikriminalisasi dan dituduh menyuap. Padahal awalnya justru berasal dari bupati yang meminta dana, bukan karena ada inisiatif investor untuk memberikan suap," pungkasnya.
(rsa)