Sidang DKPP: 5 anggota KPU Pamekasan dipecat
Kamis, 06 Desember 2012 - 14:46 WIB
Sidang DKPP: 5 anggota KPU Pamekasan dipecat
A
A
A
Sindonews.com – Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, terbukti melanggar kode etik dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Mereka adalah, Moh Ramli (ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat para anggota KPU Pamekasan itu. Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi teradu I, II, III, IV dan V, yakni Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon" ujar Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Media Centre DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Lebih lanjut disampaikan, kesalahan KPU Pamekasan, karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
Terkait putusan tersebut, DKPP meminta KPU Jawa Timur (Jatim) mengambil alih tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.
Seusai persidangan, Jimmly menambahkan, KPU Jawa Timur (Jatim) berwenang memasukkan kembali pasangan ASRI. "Karena masih dalam tahapan pilkada, maka KPU Jatim berwenang memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta pemilu," tukasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat para anggota KPU Pamekasan itu. Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi teradu I, II, III, IV dan V, yakni Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon" ujar Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Media Centre DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Lebih lanjut disampaikan, kesalahan KPU Pamekasan, karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
Terkait putusan tersebut, DKPP meminta KPU Jawa Timur (Jatim) mengambil alih tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.
Seusai persidangan, Jimmly menambahkan, KPU Jawa Timur (Jatim) berwenang memasukkan kembali pasangan ASRI. "Karena masih dalam tahapan pilkada, maka KPU Jatim berwenang memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta pemilu," tukasnya.
(kur)