Sidang DKPP: 5 anggota KPU Pamekasan dipecat

Kamis, 06 Desember 2012 - 14:46 WIB
Sidang DKPP: 5 anggota...
Sidang DKPP: 5 anggota KPU Pamekasan dipecat
A A A
Sindonews.com – Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, terbukti melanggar kode etik dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Mereka adalah, Moh Ramli (ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat para anggota KPU Pamekasan itu. Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi teradu I, II, III, IV dan V, yakni Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon" ujar Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Media Centre DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Lebih lanjut disampaikan, kesalahan KPU Pamekasan, karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.

Terkait putusan tersebut, DKPP meminta KPU Jawa Timur (Jatim) mengambil alih tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

Seusai persidangan, Jimmly menambahkan, KPU Jawa Timur (Jatim) berwenang memasukkan kembali pasangan ASRI. "Karena masih dalam tahapan pilkada, maka KPU Jatim berwenang memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta pemilu," tukasnya.
(kur)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved