Hartati: Makanan KPK beracun
Kamis, 06 Desember 2012 - 14:08 WIB
Hartati: Makanan KPK beracun
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan HGU perkebunan Buol Siti Hartati Murdaya mengeluhkan makanan yang disediakan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dirinya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut bahkan menuding berbagai makanan khusus vegetarian yang disiapkan, tidak bisa dimakan olehnya dan cenderung malah menjadi racun.
“Menurut kami seperti berduka cita dengan keadaan ini. Kalau saya vegetarian, untuk makanan, terpaksa harus memakan roti kering dari rutan, pagi-pagi diberikan kue basah, santan, itu semua racun untuk saya, saya tidak bisa,“ kata Hartati dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Ketua majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal pun tidak langsung merespon positif mengenai komplain pemilik PT Hardaya Inti Plantation tersebut. Dia malah meminta kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melihat lebih lanjut persoalan tersebut.
“Soal makanan, konsultasi harus disediakan untuk terdakwa, karena dalam kondisi sakit. Masalah kesehatan perlu kita perhatikan, kalau terdakwa sakit kan kita tidak bisa sidang,“ kata Gusrizal.
Menanggapi hal tersebut, JPU KPK I Kadek Wiradana pun berjanji akan membicarakan tersebut dengan pihak Rutan agar ditindaklanjuti.
“Nanti kami akan koordinasikan dengan kepala rutan-nya, selama tidak bertentangan,“ pungkas Kadek.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut bahkan menuding berbagai makanan khusus vegetarian yang disiapkan, tidak bisa dimakan olehnya dan cenderung malah menjadi racun.
“Menurut kami seperti berduka cita dengan keadaan ini. Kalau saya vegetarian, untuk makanan, terpaksa harus memakan roti kering dari rutan, pagi-pagi diberikan kue basah, santan, itu semua racun untuk saya, saya tidak bisa,“ kata Hartati dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Ketua majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal pun tidak langsung merespon positif mengenai komplain pemilik PT Hardaya Inti Plantation tersebut. Dia malah meminta kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melihat lebih lanjut persoalan tersebut.
“Soal makanan, konsultasi harus disediakan untuk terdakwa, karena dalam kondisi sakit. Masalah kesehatan perlu kita perhatikan, kalau terdakwa sakit kan kita tidak bisa sidang,“ kata Gusrizal.
Menanggapi hal tersebut, JPU KPK I Kadek Wiradana pun berjanji akan membicarakan tersebut dengan pihak Rutan agar ditindaklanjuti.
“Nanti kami akan koordinasikan dengan kepala rutan-nya, selama tidak bertentangan,“ pungkas Kadek.
(rsa)