Pengacara klaim Hartati tak terlibat
Kamis, 06 Desember 2012 - 10:12 WIB
Pengacara klaim Hartati tak terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Jelang persidangan lanjutan kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, kubu terdakwa Siti Hartati Murdaya percaya diri hadapi persidangan.
Menurut pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, keyakinan tersebut timbul karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada fakta baru yang terungkap. Hal itu menurutnya, menandakan semua fakta yang ada makin menegaskan Hartati tidak terlibat suap, karena tidak tahu menahu pemberian dana Rp2 miliar kepada Bupati Buol.
"Saksi-saksi yang dihadirkan pasti tidak beda dengan persidangan Yani Anshori, Gondo Soedjono ataupun Amran Batalipu yang sudah lebih dulu berjalan," kata Dodi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Dia mengatakan, walaupun dalam persidangan sebelumnya terungkap Hartati memberikan uang Rp1 miliar, namun itu dimaksudkan untuk bantuan sosial, pengamanan, karena pabrik kelapa sawit yang sedang diblokade oleh para preman sehingga berhenti operasi.
"Kami punya dokumen-dokumen yang dapat membuktikan apa yang sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya itu. Ini bakal membuktikan bahwa Hartati tidak terlibat apalagi bersalah sebagaimana dakwaan jaksa," klaimnya.
Ditambahkan, pihaknya pun merasa tertipu dengan tingkah anak buahnya Totok Lestiyo dengan penggelana keuangan milik perusahaan.
"Sesuai dengan peraturan perusahaan, pencairan uang di bawah Rp500 juta tidak perlu persetujuan Direktur Utama PT HIP, yakni Hartati Murdaya. Karena itu, pula Hartati terpaksa melaporkan Totok ke Polri atas tuduhan penggelapan uang perusahaan," tegasnya.
Dalam persidangan perdana pekan lalu pihak Hartati mengaku kecewa, karena sebagai investor yang telah berjasa memajukan Buol justru dikorbankan dan dikriminalisasi dengan kasus ini.
Kuasa hukun Hartati, Denny Kailimang menjelaskan, kliennya merupakan satu-satunya investor yang bersedia membangun perkebunan kelapa sawit di Buol pada tahun 1994. Lebih dari 100 investor lain yang diundang membatalkan niatnya berinvestasi di Buol, karena belum ada infrastruktur yang memadai.
Selama 18 tahun berinvestasi di Buol terbukti PT HIP telah memajukan daerah dengan menyerap ribuan tenaga kerja, ikut mengembangkan perekonomian, dan memajukan daerah setempat, dari sebuah kecamatan menjadi kabupaten yang maju.
Menurut pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, keyakinan tersebut timbul karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada fakta baru yang terungkap. Hal itu menurutnya, menandakan semua fakta yang ada makin menegaskan Hartati tidak terlibat suap, karena tidak tahu menahu pemberian dana Rp2 miliar kepada Bupati Buol.
"Saksi-saksi yang dihadirkan pasti tidak beda dengan persidangan Yani Anshori, Gondo Soedjono ataupun Amran Batalipu yang sudah lebih dulu berjalan," kata Dodi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Dia mengatakan, walaupun dalam persidangan sebelumnya terungkap Hartati memberikan uang Rp1 miliar, namun itu dimaksudkan untuk bantuan sosial, pengamanan, karena pabrik kelapa sawit yang sedang diblokade oleh para preman sehingga berhenti operasi.
"Kami punya dokumen-dokumen yang dapat membuktikan apa yang sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya itu. Ini bakal membuktikan bahwa Hartati tidak terlibat apalagi bersalah sebagaimana dakwaan jaksa," klaimnya.
Ditambahkan, pihaknya pun merasa tertipu dengan tingkah anak buahnya Totok Lestiyo dengan penggelana keuangan milik perusahaan.
"Sesuai dengan peraturan perusahaan, pencairan uang di bawah Rp500 juta tidak perlu persetujuan Direktur Utama PT HIP, yakni Hartati Murdaya. Karena itu, pula Hartati terpaksa melaporkan Totok ke Polri atas tuduhan penggelapan uang perusahaan," tegasnya.
Dalam persidangan perdana pekan lalu pihak Hartati mengaku kecewa, karena sebagai investor yang telah berjasa memajukan Buol justru dikorbankan dan dikriminalisasi dengan kasus ini.
Kuasa hukun Hartati, Denny Kailimang menjelaskan, kliennya merupakan satu-satunya investor yang bersedia membangun perkebunan kelapa sawit di Buol pada tahun 1994. Lebih dari 100 investor lain yang diundang membatalkan niatnya berinvestasi di Buol, karena belum ada infrastruktur yang memadai.
Selama 18 tahun berinvestasi di Buol terbukti PT HIP telah memajukan daerah dengan menyerap ribuan tenaga kerja, ikut mengembangkan perekonomian, dan memajukan daerah setempat, dari sebuah kecamatan menjadi kabupaten yang maju.
(mhd)