JPU hadirkan 5 anak buahnya Hartati

Kamis, 06 Desember 2012 - 08:37 WIB
JPU hadirkan 5 anak...
JPU hadirkan 5 anak buahnya Hartati
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan terdakwa penyuapan pengurusan HGU Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agendanya adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah pekan lalu Hartati menolak untuk menggunakan hak menyatakan eksespi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Diketahui juga, saksi yang akan dihadirkan oleh JPU nanti dalam persidangan mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut adalah para anak buahnya.

"Ada lima saksi dari pegawai PT HIP (Handaya Inti Plantation) dan PT CCM (Cipta Cakra Murdaya)," kata kuasa hukum Hartati, Patra M Zein saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).

Sebelumnyan, pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya dianggap telah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.

Hal tersebut yang tertuang dalam dakwaan yang disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

"Terdakwa bersalah menyalahgunakan HGU seluas 4,500 hektar sehingga lahan tersebut supaya tidak diberikan izin kepada PT Sonokeling Buana yang juga mengajukan permohonan izin atas lahan tersebut, yang mana bertentangan dengan kewajiban Amran Abdulah Batalipu selaku Bupati Buol untuk tidak mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 November 2012 lalu.

Hartati pun dianggap telah memberikan instruksi kepada kedua anak buahnya untuk memberikan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Amran sebagai dana imbalan untuk dikeluarkan HGU untuk salah satu perusahannya.

"Hartati Murdaya dianggap telah memerintahkan anak buahnya Gondo Sudjono, Arim dan Yani Anshori untuk memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu," jelasnya.

Kadek kemudian menggunakan pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved