Penyidik ditarik, KPK tak perlu risau
Kamis, 06 Desember 2012 - 07:01 WIB
Penyidik ditarik, KPK tak perlu risau
A
A
A
Sindonews.com - Penarikan 13 penyidik Mabes Polri dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) nyaris bebarengan dengan ditahannya Irjen Pol Djoko Susilo menimbulkan banyak spekulasi.
Menanggapi hal itu, poengamat hukum Chairul Huda mengatakan, sebenarnya dua peristiwa tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya sama sekali tidak saling terkait. Penarikan penyidik bukan karena Irjen Pol DS ditahan, ataupun untuk balas dendam atau upaya memperlemah KPK.
”Ini dua hal yang berbeda, DS ditahan karena kasus pidana korupsi, sedangkan penyidik KPK ditarik karena masa tugasnya sudah habis," jelas Chairul Huda kepada Sindonews, Kamis (6/12/2012).
Penarikan 13 penyidik dari KPK itu, menurut Chairul karena Mabes Polri tidak lagi memperpanjang masa tugas mereka. Dengan demikian, KPK harus bisa merelakan. Karena berdasarkan kesepakatan kedua lembaga penegakan hukum tersebut, para penyidik menjalankan tugasnya selama 4-5 tahun di KPK.
"KPK tidak perlu merasa kesulitan, KPK bisa memanfaatkan penyidik yang masih ada, dari Mabes Polri dan Kejaksaan yang masa tugasnya masih ada," ujarnya.
Seperti diketahui Mabes Polri kembali menarik 13 penyidiknya. Penarikan itu diakui oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.
Menurutnya, KPK mendapatkan surat tentang penarikan penyidik yang sudah habis masa baktinya dan tidak diperpanjang lagi.
Busyro juga mengakui penarikan penyidik itu akan mengangu kinerja KPK dalam menuntaskan kasus. "Yang kami khawatirkan akan terbatas kinerja kami, jadi tidak lancar, kami buka-bukaan saja,"ujar Busyro.
Namun saat ini KPK membuka peluang penyidik independen. Jika para penyidik yang ditarik itu ingin menjadi penyidik independen, maka KPK akan mempersilakan untuk bergabung kembali. "Kalau kembali silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa," tukasnya lagi.
Menanggapi hal itu, poengamat hukum Chairul Huda mengatakan, sebenarnya dua peristiwa tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya sama sekali tidak saling terkait. Penarikan penyidik bukan karena Irjen Pol DS ditahan, ataupun untuk balas dendam atau upaya memperlemah KPK.
”Ini dua hal yang berbeda, DS ditahan karena kasus pidana korupsi, sedangkan penyidik KPK ditarik karena masa tugasnya sudah habis," jelas Chairul Huda kepada Sindonews, Kamis (6/12/2012).
Penarikan 13 penyidik dari KPK itu, menurut Chairul karena Mabes Polri tidak lagi memperpanjang masa tugas mereka. Dengan demikian, KPK harus bisa merelakan. Karena berdasarkan kesepakatan kedua lembaga penegakan hukum tersebut, para penyidik menjalankan tugasnya selama 4-5 tahun di KPK.
"KPK tidak perlu merasa kesulitan, KPK bisa memanfaatkan penyidik yang masih ada, dari Mabes Polri dan Kejaksaan yang masa tugasnya masih ada," ujarnya.
Seperti diketahui Mabes Polri kembali menarik 13 penyidiknya. Penarikan itu diakui oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.
Menurutnya, KPK mendapatkan surat tentang penarikan penyidik yang sudah habis masa baktinya dan tidak diperpanjang lagi.
Busyro juga mengakui penarikan penyidik itu akan mengangu kinerja KPK dalam menuntaskan kasus. "Yang kami khawatirkan akan terbatas kinerja kami, jadi tidak lancar, kami buka-bukaan saja,"ujar Busyro.
Namun saat ini KPK membuka peluang penyidik independen. Jika para penyidik yang ditarik itu ingin menjadi penyidik independen, maka KPK akan mempersilakan untuk bergabung kembali. "Kalau kembali silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa," tukasnya lagi.
(lns)