Polri tak masalahkan penahanan DS di Rutan Guntur
Rabu, 05 Desember 2012 - 17:45 WIB
Polri tak masalahkan penahanan DS di Rutan Guntur
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri tidak mempermasalahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo (DS) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Pasalnya, Rutan itu sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Rutan mana pun yang penting sudah ada ketetapan dari Kemenkum HAM, tidak ada masalah. Kalau sudah ditetapkan sebagai Rutan tidak akan masalah," kata Kepala Reserse Kriminal (Kabareskim) Komjel Pol Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Dalam pengaturan jam besuk, pihak pengelola Rutan juga mempunyai hak untuk menjalankan aturannya.
"Aturan-aturan besuk itu adalah berlaku bagi Rutan itu. Kalau dulu Pak Abu Bakar di Rutan Polri padahal dia napi, dia berlaku pada aturan Bareskirm. Kalau aturannya itu yah kita harus terima tidak masalah," pungkasnya.
Seperti diketahui, DS merupakan jenderal bintang dua yang ditahan di Rutan milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama.
"Rutan mana pun yang penting sudah ada ketetapan dari Kemenkum HAM, tidak ada masalah. Kalau sudah ditetapkan sebagai Rutan tidak akan masalah," kata Kepala Reserse Kriminal (Kabareskim) Komjel Pol Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Dalam pengaturan jam besuk, pihak pengelola Rutan juga mempunyai hak untuk menjalankan aturannya.
"Aturan-aturan besuk itu adalah berlaku bagi Rutan itu. Kalau dulu Pak Abu Bakar di Rutan Polri padahal dia napi, dia berlaku pada aturan Bareskirm. Kalau aturannya itu yah kita harus terima tidak masalah," pungkasnya.
Seperti diketahui, DS merupakan jenderal bintang dua yang ditahan di Rutan milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama.
(mhd)