5 pimpinan KPK dipangkas jadi 1
Rabu, 05 Desember 2012 - 09:59 WIB
5 pimpinan KPK dipangkas jadi 1
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memangkas empat dari lima pimpinan yang ada sekarang. Pasalnya, satu lembaga kalau pimpinannya ada lima akan susah mengambil keputusan yang cepat.
"Menurut saya lebih baik undang-undangnya direvisi saja. Tapi untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Kalau ketuanya ada lima tidak bagus, lebih baik satu lembaga satu ketua, jangan lima," kata Pengamat Hukum Andi Hamzah saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (5/12/2012).
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya itu, satu ketua didampingi dua deputi. Tidak usah banyak-banyak pemimpinnya. "Satu ketua, satu deputi operasional, dan satu lagi deputi pencegahan," terangnya.
Selain itu, dia menyarankan, agar KPK memiliki perwakilan di setiap daerah. hal itu guna mempermudah penyidikan dan penyelidikan. Karena, kalau saat orang daerah diperiksa ke pusat itu akan memakan waktu yang lumayan panjang.
"KPK memiliki perwakilannya di daerah. Kalau daerah ke pusat (untuk diperiksa butuh waktu cepat) gimana?" tanya Andi.
Oleh sebab itu menurutnya, perlu adanya revisi undang-undang KPK untuk mengimplemantasikan hal tersebut. Dia menegaskan, kalau memang direvisi jangan sampai DPR justru memperlemah kewenangan KPK untuk memberantas korupsi dari Indonesia.
"Jangan sampai ada pelemahan terhadap KPK," tandasnya kemabali.
"Menurut saya lebih baik undang-undangnya direvisi saja. Tapi untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Kalau ketuanya ada lima tidak bagus, lebih baik satu lembaga satu ketua, jangan lima," kata Pengamat Hukum Andi Hamzah saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (5/12/2012).
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya itu, satu ketua didampingi dua deputi. Tidak usah banyak-banyak pemimpinnya. "Satu ketua, satu deputi operasional, dan satu lagi deputi pencegahan," terangnya.
Selain itu, dia menyarankan, agar KPK memiliki perwakilan di setiap daerah. hal itu guna mempermudah penyidikan dan penyelidikan. Karena, kalau saat orang daerah diperiksa ke pusat itu akan memakan waktu yang lumayan panjang.
"KPK memiliki perwakilannya di daerah. Kalau daerah ke pusat (untuk diperiksa butuh waktu cepat) gimana?" tanya Andi.
Oleh sebab itu menurutnya, perlu adanya revisi undang-undang KPK untuk mengimplemantasikan hal tersebut. Dia menegaskan, kalau memang direvisi jangan sampai DPR justru memperlemah kewenangan KPK untuk memberantas korupsi dari Indonesia.
"Jangan sampai ada pelemahan terhadap KPK," tandasnya kemabali.
(mhd)