Ada ketentuan internal soal gaji DS
Rabu, 05 Desember 2012 - 05:30 WIB
Ada ketentuan internal soal gaji DS
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian gaji yang masih dilakukan Mabes Polri terhadap tersangka kasus simulator SIM Djoko Susilo (DS) dinilai merupakan keputusan internal kepolisian.
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto menganggap hal tersebut bisa saja dilakukan karena adanya konsensus yang dibuat kepolisian, dan itu merupakan hak dan kewenangannya sebagai sebuah institusi.
“Kan pasti ada ketentuan- ketentuannya, saya pikir itu ada ketentuan internal kepolisian soal ini” UJar Sisno Adiwinoto saat dihubungi sindonews, Rabu (5/12/2012).
Ketika ditanya mengenai Djoko Susilo yang tidak mengenakan baju tahanan KPK seperti tahanan lainnya saat keluar pasca penetapannya sebagai tersangka, dia kembali menyatakan itu merupakan ketentuan internal yang menangani DS, yakni KPK.
“Buat saya sebagai pengamat, kasusnya sudah berjalan, dan saya kira itu kebijakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dilakukan di internal, dimana dia (Djoko Susilo) ditetapkan sebagai tersangka atau tahanan” imbuhnya.
Seperti diketahui, Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) masih menerima gaji bulanan dari Polri, meski telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masih diberikannya gaji bulanan terhadap Djoko, dengan alasan yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri aktif, dan belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto menganggap hal tersebut bisa saja dilakukan karena adanya konsensus yang dibuat kepolisian, dan itu merupakan hak dan kewenangannya sebagai sebuah institusi.
“Kan pasti ada ketentuan- ketentuannya, saya pikir itu ada ketentuan internal kepolisian soal ini” UJar Sisno Adiwinoto saat dihubungi sindonews, Rabu (5/12/2012).
Ketika ditanya mengenai Djoko Susilo yang tidak mengenakan baju tahanan KPK seperti tahanan lainnya saat keluar pasca penetapannya sebagai tersangka, dia kembali menyatakan itu merupakan ketentuan internal yang menangani DS, yakni KPK.
“Buat saya sebagai pengamat, kasusnya sudah berjalan, dan saya kira itu kebijakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dilakukan di internal, dimana dia (Djoko Susilo) ditetapkan sebagai tersangka atau tahanan” imbuhnya.
Seperti diketahui, Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) masih menerima gaji bulanan dari Polri, meski telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masih diberikannya gaji bulanan terhadap Djoko, dengan alasan yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri aktif, dan belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
(rsa)