Bukti tambahan Dirut Merpati tak ada yang baru
Selasa, 04 Desember 2012 - 20:31 WIB

Bukti tambahan Dirut Merpati tak ada yang baru
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airline Rudy Setyopurnomo kembali menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pemerasan dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada perusahaan BUMN. Namun, dalam bukti tambahan sama sekali tidak ada hal yang baru.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI M. Prakosa mengatakan pihaknya tak melihat ada hal yang baru dari bukti tambahan yang disampaikan Rudy Setyopurnomo.
"Sudah kita terima, tapi tidak ada yang baru. Hanya keterangan tertulis dari apa yang sudah disampaikan oleh beliau sebelumnya," jelas Prakosa di Kompleks Parlemen, Senayan (4/12/2012)
Sampai saat ini belum ada bukti-bukti kuat yang bisa dibawa ke jalur hukum.
"Sampai saat ini tidak ada bukti hukum untuk diajukan ke lembaga hukum. Dan perlu diketahui bukti etika beda sama bukti hukum di dalam pengambilan keputusan. Karena pelanggaran etika itu belum tentu pelanggaran hukum, tapi jika pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etika," tambah Prakosa.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BK telah menerima bukti tambahan dari Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo.
Bukti-bukti tersebut disampaikannya lewat surat terkait upaya permintaan jatah yang diduga datang dari oknum anggota Komisi XI.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI M. Prakosa mengatakan pihaknya tak melihat ada hal yang baru dari bukti tambahan yang disampaikan Rudy Setyopurnomo.
"Sudah kita terima, tapi tidak ada yang baru. Hanya keterangan tertulis dari apa yang sudah disampaikan oleh beliau sebelumnya," jelas Prakosa di Kompleks Parlemen, Senayan (4/12/2012)
Sampai saat ini belum ada bukti-bukti kuat yang bisa dibawa ke jalur hukum.
"Sampai saat ini tidak ada bukti hukum untuk diajukan ke lembaga hukum. Dan perlu diketahui bukti etika beda sama bukti hukum di dalam pengambilan keputusan. Karena pelanggaran etika itu belum tentu pelanggaran hukum, tapi jika pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etika," tambah Prakosa.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BK telah menerima bukti tambahan dari Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo.
Bukti-bukti tersebut disampaikannya lewat surat terkait upaya permintaan jatah yang diduga datang dari oknum anggota Komisi XI.
(lns)