Dua kali gagal serah, deposit dikembalikan
Selasa, 04 Desember 2012 - 19:23 WIB
Dua kali gagal serah, deposit dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Merpati PT Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto mengungkapkan, sudah beberapa kali pesawat yang disewa PT MNA tak dikirim oleh pihak penyedia pesawat (lessor), tapi security deposit selalu dikembalikan oleh lessor itu.
"Justru lesor dari perusahaan Amerika, Thirdthone Aircraft Leasing Group (TALG) yang justru bermasalah. Tapi mereka kan sudah diwajibkan mengembalikan oleh pengadilan setempat," kata Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Direksi MNA memang memiliki program untuk mengatasi krisis yang dialami perusahaan BUMN itu. "Ada tiga program, penambahan armada, SDM (pengurangan pegawai) dan penyelesaian hutang. Itu program strategis yang mutlak dilakukan manajemen," sambungnya.
Menurutnya, pembayaran untuk hal-hal yang prioritas termasuk pengadaan pesawat juga diputuskan oleh direksi berlima. Karena sudah melalui berbagai pertimbangan, kata Tony, maka direksi MNA yakin uang USD 1 juta yang dikeluarkan sebagai security deposit bisa mengikat pihak TALG selaku lessor. "Saya melihat tidak ada (direksi,red) yang ragu," tegasnya.
Pihak TALG ternyata ingkar janji dan dua unit pesawat yang security depositnya sudah dibayar tidak dikirim. Sebab, TALG tidak berhasil memenuhi kewajibannya kepada East Dover sesuai perjanjian jual-beli di antara keduanya.
Namun mantan General Manager Pengadaan Pesawat di MNA itu juga menegaskan, bukan baru sekali ini pesawat yang akan disewa MNA gagal dikirimkan. Dia membeberkan ada dua kasus gagal kirim pesawat di tahun 2006, di saat MNA sudah memiliki LOI dan telah mengirim Security Deposit.
Kedua pihak lessor itu adalah Ansett Worldwide Aviation Services (AWAS) untuk pesawat B737-500 dan Malaysia Air System untuk pesawat B737-400. "Tapi uangnya dikembalikan beberapa saat kemudian," kata Tony.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat.
Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan. Walaupun kemudian MNA memenangkan gugatan atas TALG di pengadilan Washington DC pada Juli 2007.
"Justru lesor dari perusahaan Amerika, Thirdthone Aircraft Leasing Group (TALG) yang justru bermasalah. Tapi mereka kan sudah diwajibkan mengembalikan oleh pengadilan setempat," kata Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Direksi MNA memang memiliki program untuk mengatasi krisis yang dialami perusahaan BUMN itu. "Ada tiga program, penambahan armada, SDM (pengurangan pegawai) dan penyelesaian hutang. Itu program strategis yang mutlak dilakukan manajemen," sambungnya.
Menurutnya, pembayaran untuk hal-hal yang prioritas termasuk pengadaan pesawat juga diputuskan oleh direksi berlima. Karena sudah melalui berbagai pertimbangan, kata Tony, maka direksi MNA yakin uang USD 1 juta yang dikeluarkan sebagai security deposit bisa mengikat pihak TALG selaku lessor. "Saya melihat tidak ada (direksi,red) yang ragu," tegasnya.
Pihak TALG ternyata ingkar janji dan dua unit pesawat yang security depositnya sudah dibayar tidak dikirim. Sebab, TALG tidak berhasil memenuhi kewajibannya kepada East Dover sesuai perjanjian jual-beli di antara keduanya.
Namun mantan General Manager Pengadaan Pesawat di MNA itu juga menegaskan, bukan baru sekali ini pesawat yang akan disewa MNA gagal dikirimkan. Dia membeberkan ada dua kasus gagal kirim pesawat di tahun 2006, di saat MNA sudah memiliki LOI dan telah mengirim Security Deposit.
Kedua pihak lessor itu adalah Ansett Worldwide Aviation Services (AWAS) untuk pesawat B737-500 dan Malaysia Air System untuk pesawat B737-400. "Tapi uangnya dikembalikan beberapa saat kemudian," kata Tony.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat.
Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan. Walaupun kemudian MNA memenangkan gugatan atas TALG di pengadilan Washington DC pada Juli 2007.
(mhd)