Dua kali gagal serah, deposit dikembalikan

Selasa, 04 Desember 2012 - 19:23 WIB
Dua kali gagal serah,...
Dua kali gagal serah, deposit dikembalikan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Merpati PT Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto mengungkapkan, sudah beberapa kali pesawat yang disewa PT MNA tak dikirim oleh pihak penyedia pesawat (lessor), tapi security deposit selalu dikembalikan oleh lessor itu.

"Justru lesor dari perusahaan Amerika, Thirdthone Aircraft Leasing Group (TALG) yang justru bermasalah. Tapi mereka kan sudah diwajibkan mengembalikan oleh pengadilan setempat," kata Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).

Direksi MNA memang memiliki program untuk mengatasi krisis yang dialami perusahaan BUMN itu. "Ada tiga program, penambahan armada, SDM (pengurangan pegawai) dan penyelesaian hutang. Itu program strategis yang mutlak dilakukan manajemen," sambungnya.

Menurutnya, pembayaran untuk hal-hal yang prioritas termasuk pengadaan pesawat juga diputuskan oleh direksi berlima. Karena sudah melalui berbagai pertimbangan, kata Tony, maka direksi MNA yakin uang USD 1 juta yang dikeluarkan sebagai security deposit bisa mengikat pihak TALG selaku lessor. "Saya melihat tidak ada (direksi,red) yang ragu," tegasnya.

Pihak TALG ternyata ingkar janji dan dua unit pesawat yang security depositnya sudah dibayar tidak dikirim. Sebab, TALG tidak berhasil memenuhi kewajibannya kepada East Dover sesuai perjanjian jual-beli di antara keduanya.

Namun mantan General Manager Pengadaan Pesawat di MNA itu juga menegaskan, bukan baru sekali ini pesawat yang akan disewa MNA gagal dikirimkan. Dia membeberkan ada dua kasus gagal kirim pesawat di tahun 2006, di saat MNA sudah memiliki LOI dan telah mengirim Security Deposit.

Kedua pihak lessor itu adalah Ansett Worldwide Aviation Services (AWAS) untuk pesawat B737-500 dan Malaysia Air System untuk pesawat B737-400. "Tapi uangnya dikembalikan beberapa saat kemudian," kata Tony.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat.

Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan. Walaupun kemudian MNA memenangkan gugatan atas TALG di pengadilan Washington DC pada Juli 2007.
(mhd)
Berita Terkait
Merpati Hitam Superlangka...
Merpati Hitam Superlangka Terlihat di Papua, Ilmuwan: Seperti Menemukan Unicorn
Fantastis! Rampok, Merpati...
Fantastis! Rampok, Merpati Milik Warga Tegal Ini Dibeli Rp2 Miliar
Relawan Muda Ganjar...
Relawan Muda Ganjar Gelar Lomba Burung Merpati di Kota Bandung
Merpati Luar Biasa Ini...
Merpati Luar Biasa Ini Tempuh 13.000 Km AS-Australia, tapi Akan Dibunuh
Gelang Kaki Palsu, Merpati...
Gelang Kaki Palsu, Merpati yang Terbang AS-Australia Batal Dibunuh
Kisah Haji Roni yang...
Kisah Haji Roni yang Ciptakan Merpati Perampok Seharga Rp2 Miliar
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Selama Gencatan Senjata...
Selama Gencatan Senjata Paskah, Rusia Diserang Ukraina 1.300 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved