Putusan DKPP tidak bisa dibawa ke MK
Selasa, 04 Desember 2012 - 16:33 WIB
Putusan DKPP tidak bisa dibawa ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan DKPP hanya menenggarai persoalan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pasal mana yang sesungguhnya mau di Judicial Review kan. Kalau soal prinsip keadilan Pemilu mestinya cukup ke Bawaslu atau ke DKPP," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, sekalipun ada keputusan DKPP yang salah dalam persidangan, hal itu dapat diubah melalui jalur perbaikan, bukan dengan mengajukan ke MK.
"Karena perlakuan yang berbeda itu bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik. Kalau terbukti juga akan ada rekomendasi perbaikannya," terangnya.
Meski begitu, dia tidak melarang, jika ada partai politik (Parpol) yang mengajukan diri ke MK terkait ketidakpuasan maupun ketidakadilan dari putusan DKPP. Karena menurutnya, hal itu merupakan hak setiap parpol.
"Tapi kalau maksud dari pengujian ke MK itu terkait adanya pasal tertentu dalam undang-undang Pemilu yang dinilai tidak adil, ya boleh-boleh saja dicoba (mengajukan judicial reviuew ke MK). Itu hak setiap parpol," tutupnya.
"Pasal mana yang sesungguhnya mau di Judicial Review kan. Kalau soal prinsip keadilan Pemilu mestinya cukup ke Bawaslu atau ke DKPP," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/12/2012).
Dia menambahkan, sekalipun ada keputusan DKPP yang salah dalam persidangan, hal itu dapat diubah melalui jalur perbaikan, bukan dengan mengajukan ke MK.
"Karena perlakuan yang berbeda itu bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik. Kalau terbukti juga akan ada rekomendasi perbaikannya," terangnya.
Meski begitu, dia tidak melarang, jika ada partai politik (Parpol) yang mengajukan diri ke MK terkait ketidakpuasan maupun ketidakadilan dari putusan DKPP. Karena menurutnya, hal itu merupakan hak setiap parpol.
"Tapi kalau maksud dari pengujian ke MK itu terkait adanya pasal tertentu dalam undang-undang Pemilu yang dinilai tidak adil, ya boleh-boleh saja dicoba (mengajukan judicial reviuew ke MK). Itu hak setiap parpol," tutupnya.
(mhd)