DKPP bantah dianggap tidak transparan

Selasa, 04 Desember 2012 - 15:32 WIB
DKPP bantah dianggap...
DKPP bantah dianggap tidak transparan
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah, jika mereka dianggap tidak transparan dalam menyelesaikan kasus persidangan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Pasalnya, DKPP selalu memberikan akses kepada siapapun untuk mengikuti persidangan. Tak hanya itu, dia mengklaim DKPP lebih terbuka dari lembaga lain.

"Kalau tidak terbuka rasa-rasanya tidak. Anda bandingkan dengan persidangan lembaga lain, persidangan di DKPP bisa diakses siapapun dari awal dan akhir, dan hasil putusan bisa didapat oleh siapapun, bahkan perkara KPU dan anggota putusan dapat diperoleh oleh para pihak," jelas Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini kepada Sindonews di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).

Dia menambahkan, DKPP juga selalu memberikan informasi dan hasil putusan sidang kepada pihak terkait lainnya melalui mekanisme yang telah disepakati. Karenanya, dia bingung ketika DKPP dinilai tidak terbuka.

"Pihak terkait lain juga kami usulkan melalui proses administrasi surat menyurat, saya tidak tahu dilihat dari mana apa yang disebut tidak transparan," tandasnya.

Lantaran telah melaksanakan keterbukaan dan transparansi, karenanya mereka menolak jika dikatakan tertutup.

"Agak susah jika kita dikatakan tidak terbuka, coba bandingkan dengan lembaga sejenis. Tidak seperti yang DKPP lakukan, kami izinkan orang hadir dalam sidang baik terkait atau tidak, begitu pun dengan media. Karena ini bagian dari syarat good corporate manajemen," tukasnya.

Sebelumnya, Koalisi Amankan Pemilu 2014 meminta agar DKPP lebih terbuka kepada publik. Pasalnya, DKPP bukan pengadilan, dimana hakim tidak boleh membicarakan putusan.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014, Titi Angraini kepada wartawan di Bakoel Koffei, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 3 Desember 2012 kemarin.

"Saya pikir bagi kami DKPP itu bukan pengadilan. Kalau pengadilan mungkin hakim tidak boleh bicara putusan, tapi DKPP itu sesuai undang-undang merupakan kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Prinsip penyelenggara pemilu kan salah satunya keterbukaan," terangnya.
(mhd)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved