DKPP gelar sidang lanjutan KPU Pamekasan
Selasa, 04 Desember 2012 - 12:59 WIB
DKPP gelar sidang lanjutan KPU Pamekasan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. Terkait agenda sidang hari ini adalah meminta keterangan tambahan terkait laporan pasangan Ahmad Syafii dan Kholil Asyari (ASRI).
"Kita mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh teradu, mereka mengirimkan surat resmi kepada kami betapa perlunya keterangan saksi, dan itu sesuai dengan pedoman kami. Sejauh relevan dengan pedoman kami, kami izinkan," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Dia mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang terakhir sebelum pembacaan putusan terkait masalah pelanggaran kode etik.
"Saya kira tadi sudah dilaksanakan, karena ini sidang terakhir, maka kami nilai cukup. Kami sudah berikan kesempatan kepada pihak teradu dari apa yang diinginkan, dan ada dari apa yang disampaikan saksi ini," pungkasnya.
Lantaran dinilai cukup dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan, Nur mengatakan, tidak ada yang perlu dibahas kembali sehingga tinggal menunggu putusan.
"Dan sebagian mereka sudah mendengarkan saya rasa cukup, dan kita akhiri sidang terkait perkara anggota dan Ketua KPU Pamekasan tinggal kita tunggu putusan nanti," tutupnya.
"Kita mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh teradu, mereka mengirimkan surat resmi kepada kami betapa perlunya keterangan saksi, dan itu sesuai dengan pedoman kami. Sejauh relevan dengan pedoman kami, kami izinkan," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Dia mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang terakhir sebelum pembacaan putusan terkait masalah pelanggaran kode etik.
"Saya kira tadi sudah dilaksanakan, karena ini sidang terakhir, maka kami nilai cukup. Kami sudah berikan kesempatan kepada pihak teradu dari apa yang diinginkan, dan ada dari apa yang disampaikan saksi ini," pungkasnya.
Lantaran dinilai cukup dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan, Nur mengatakan, tidak ada yang perlu dibahas kembali sehingga tinggal menunggu putusan.
"Dan sebagian mereka sudah mendengarkan saya rasa cukup, dan kita akhiri sidang terkait perkara anggota dan Ketua KPU Pamekasan tinggal kita tunggu putusan nanti," tutupnya.
(mhd)