Hari ini, Fahd akan divonis
Selasa, 04 Desember 2012 - 08:25 WIB
Hari ini, Fahd akan divonis
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El-Fouz akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El-Fouz alias Fahd Rafiq itu sendiri akan mendengarkan putusan itu, sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, Fahd dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukuman tersebut dikarenakan anak dari pendangdut A Rafiq tersebut dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
Fahd juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.
Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.
"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu tiga kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Fery.
Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat seluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegas Fery.
Sementara itu, menurut Jaksa Guntur Ferry, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terang Guntur.
Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El-Fouz alias Fahd Rafiq itu sendiri akan mendengarkan putusan itu, sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, Fahd dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukuman tersebut dikarenakan anak dari pendangdut A Rafiq tersebut dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
Fahd juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.
Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.
"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu tiga kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Fery.
Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat seluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegas Fery.
Sementara itu, menurut Jaksa Guntur Ferry, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terang Guntur.
(mhd)