Hari ini, Fahd akan divonis

Selasa, 04 Desember 2012 - 08:25 WIB
Hari ini, Fahd akan...
Hari ini, Fahd akan divonis
A A A
Sindonews.com - Hari ini, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El-Fouz akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El-Fouz alias Fahd Rafiq itu sendiri akan mendengarkan putusan itu, sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).

Sebelumnya, Fahd dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukuman tersebut dikarenakan anak dari pendangdut A Rafiq tersebut dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.

Fahd juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.

Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.

"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu tiga kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Fery.

Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat seluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegas Fery.

Sementara itu, menurut Jaksa Guntur Ferry, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terang Guntur.
(mhd)
Berita Terkait
PPID Kabupaten Jayapura...
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
PPID Dinas PMD Lutra...
PPID Dinas PMD Lutra Jadi Peserta Terbaik Bimtek PPID Tingkat Provinsi
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan...
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Rakor PPID, Bupati Bantaeng...
Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Kepala Dinas Kominfosandi...
Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang Komitmen Perkuat Peran PPID
Berita Terkini
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved