DS ditahan, beri efek positif bagi Polri
Selasa, 04 Desember 2012 - 08:15 WIB
DS ditahan, beri efek positif bagi Polri
A
A
A
Sindonews.com - Penahanan Irjen Pol Djoko Susilo (DS), tersangka korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri 2011, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan efek positif bagi KPK dan Polri.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, penahanan DS menghapus stigma, bahwa penegak hukum tidak bisa tersentuh oleh proses hukum.
"Ini bagus dampaknya bagi KPK dan Polri, ternyata apa yang dikhawatirkan adanya intervensi atau diskriminasi terhadap jenderal aktif tidak terbukti," kata Eva kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (3/12/2012).
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, saat ini KPK harus fokus pada penanganan kasus perkara korupsinya, supaya segera tuntas.
"Harapan saya proses hukum segera dituntaskan, untuk mengurangi hiruk pikuk non teknis/politis. KPK fokus kepada penuntasan kasus dan tidak yang lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, DS akhirnya resmi ditahan KPK. DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, penahanan DS menghapus stigma, bahwa penegak hukum tidak bisa tersentuh oleh proses hukum.
"Ini bagus dampaknya bagi KPK dan Polri, ternyata apa yang dikhawatirkan adanya intervensi atau diskriminasi terhadap jenderal aktif tidak terbukti," kata Eva kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (3/12/2012).
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, saat ini KPK harus fokus pada penanganan kasus perkara korupsinya, supaya segera tuntas.
"Harapan saya proses hukum segera dituntaskan, untuk mengurangi hiruk pikuk non teknis/politis. KPK fokus kepada penuntasan kasus dan tidak yang lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, DS akhirnya resmi ditahan KPK. DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
(maf)