Tidak ada aturan soal baju tahanan
Selasa, 04 Desember 2012 - 08:05 WIB
Tidak ada aturan soal baju tahanan
A
A
A
Sindonews.com - Biasanya, setiap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggunakan baju tahanan KPK sebagai tanda resminya seseorang menjadi tahanan KPK. Namun, hal itu tidak berlaku bagi tersangka kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri tahun 2011, Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, pemakaian baju tahanan, bukan merupakan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU), karena itu tidak bisa dipaksakan pada seseorang.
“Pemakaian baju tahanan, itu sesuatu yang tidak diatur oleh Undang-undang, tidak boleh dipaksakan,” kata Irman Putra, saat dihubungi Sindonews, Senin (3/12/2012) malam.
Sementara, saat dimintai tanggapannya soal penahanan DS, merupakan prestasi yang diukir KPK, Irman enggan memberi komentar, karena tidak mengikuti secara lengkap kasus simulator ini.
“Saya tidak bisa memberikan komentar, karena saya tidak mengikuti perkembangan kasus ini dari awal,” ujarnya.
Seperti diketahui, DS akhirnya resmi ditahan KPK. Djoko akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, pemakaian baju tahanan, bukan merupakan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU), karena itu tidak bisa dipaksakan pada seseorang.
“Pemakaian baju tahanan, itu sesuatu yang tidak diatur oleh Undang-undang, tidak boleh dipaksakan,” kata Irman Putra, saat dihubungi Sindonews, Senin (3/12/2012) malam.
Sementara, saat dimintai tanggapannya soal penahanan DS, merupakan prestasi yang diukir KPK, Irman enggan memberi komentar, karena tidak mengikuti secara lengkap kasus simulator ini.
“Saya tidak bisa memberikan komentar, karena saya tidak mengikuti perkembangan kasus ini dari awal,” ujarnya.
Seperti diketahui, DS akhirnya resmi ditahan KPK. Djoko akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
(maf)