Pohan: Di mata hukum semua sama
Selasa, 04 Desember 2012 - 07:46 WIB
Pohan: Di mata hukum semua sama
A
A
A
Sindonews.com - Penegakan hukum merupakan bagian utama di dalam kerangka membangun bangsa yang adil, karena itu semua sama dimata hukum. Artinya, siapapun bisa ditahan, sebagai bentuk sanksi, untuk memberi efek jera bagi koruptor.
Hal ini terlihat dalam penetapan tersangka sampai penahanan Irjen Pol Djoko Susilo (DS), tersangka kasus penyalagunaan dana simulator SIM di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
“Saya kira semua orang sama dihadapan hukum, siapapun bisa ditahan. Ini sebagai pelajaran yang baik tentang penegakkan hukum di Indonesia,” kata pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan, saat dihubungi Sindonews, Senin (3/12/2012) malam.
Menurut Pohan, tidak mungkin seorang penegak hukum melarikan diri dari jeratan hukum yang melibatkan dirinya. Namun, dia juga mengkhwatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang bisa menyebabkan persoalan baru dalam proses hukum selanjutnya.
“Kalau melarikan diri, saya kira tidak akan. masa penegak hukum lari dari hukum. Mungkin yang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Seperti diketahui, DS akhirnya resmi ditahan KPK. DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
Hal ini terlihat dalam penetapan tersangka sampai penahanan Irjen Pol Djoko Susilo (DS), tersangka kasus penyalagunaan dana simulator SIM di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
“Saya kira semua orang sama dihadapan hukum, siapapun bisa ditahan. Ini sebagai pelajaran yang baik tentang penegakkan hukum di Indonesia,” kata pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan, saat dihubungi Sindonews, Senin (3/12/2012) malam.
Menurut Pohan, tidak mungkin seorang penegak hukum melarikan diri dari jeratan hukum yang melibatkan dirinya. Namun, dia juga mengkhwatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang bisa menyebabkan persoalan baru dalam proses hukum selanjutnya.
“Kalau melarikan diri, saya kira tidak akan. masa penegak hukum lari dari hukum. Mungkin yang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Seperti diketahui, DS akhirnya resmi ditahan KPK. DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
(maf)