DS dicecar 20 pertanyaan
Senin, 03 Desember 2012 - 19:25 WIB
DS dicecar 20 pertanyaan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri IrjenPol Djoko Susilo (DS) hari ini diketahui telah menjalani penahanan di rutan Guntur usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus yang telah menyandungnya tersebut.
DS yang terlihat meninggalkan Gedung KPK sejak pukul 18.25 WIB itu pun memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya hari ini.
“Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan. Terima kasih teman,“ kata Djoko di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Sementara itu, kuasa hukum DS Hotma Sitompul mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar dengan 20 pertanyaan yang belum masuk kepada materi perkara. Namun, Hotma enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang telah diberikan penyidik kepada DS.
“Poin pemeriksaan tidak boleh diberitahu. Ada 20 pertanyaan. Belom masuk materi perkara,“ kata Hotma.
Hotma pun mengaku pihaknya pun terpaksa untuk menerima penahanan yang harus dialami DS pada pemeriksaan kali keduanya hari ini.
“Harus diterima kalau ditahan. Harus ikuti proses dengan baik. Kita ikuti saja prosedurnya,“ tukasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan DS sebagai mantan kakorlantas sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atas suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada korlantas mabes polri tahun anggaran 2011. Akibat perbuatan tersangka, negara merugi sekira Rp100 miliar.
DS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
DS yang terlihat meninggalkan Gedung KPK sejak pukul 18.25 WIB itu pun memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya hari ini.
“Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan. Terima kasih teman,“ kata Djoko di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Sementara itu, kuasa hukum DS Hotma Sitompul mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar dengan 20 pertanyaan yang belum masuk kepada materi perkara. Namun, Hotma enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang telah diberikan penyidik kepada DS.
“Poin pemeriksaan tidak boleh diberitahu. Ada 20 pertanyaan. Belom masuk materi perkara,“ kata Hotma.
Hotma pun mengaku pihaknya pun terpaksa untuk menerima penahanan yang harus dialami DS pada pemeriksaan kali keduanya hari ini.
“Harus diterima kalau ditahan. Harus ikuti proses dengan baik. Kita ikuti saja prosedurnya,“ tukasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan DS sebagai mantan kakorlantas sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atas suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada korlantas mabes polri tahun anggaran 2011. Akibat perbuatan tersangka, negara merugi sekira Rp100 miliar.
DS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(rsa)