Irjen Pol DS akhirnya ditahan KPK
Senin, 03 Desember 2012 - 18:41 WIB
Irjen Pol DS akhirnya ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Irjen Pol Djoko Susilo (DS), tersangka korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, perwira tinggi polisi bintang dua ini keluar dari ruang penyidikan dengan wajah pucat. Namun tidak terlihat jaket tahanan maupun borgol di tangannya.
Mantan Gubernur Akademi Polisi (Akpol) ini masih mengenakan pakaiannya yakni hem putih dengan jaket kulit warna hitam.
Menurut informasi, Djoko akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, DS kami titipkan di Rutan KPK yang ada di Guntur,“ kata Juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin 3/12/2012.
Penahanan itu sendiri menurut Johan, akan dilakukan dalam 20 hari kedepan.
Seperti diketahui, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo,diduga telah menggelembungkan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp100 miliar.
DS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, perwira tinggi polisi bintang dua ini keluar dari ruang penyidikan dengan wajah pucat. Namun tidak terlihat jaket tahanan maupun borgol di tangannya.
Mantan Gubernur Akademi Polisi (Akpol) ini masih mengenakan pakaiannya yakni hem putih dengan jaket kulit warna hitam.
Menurut informasi, Djoko akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, DS kami titipkan di Rutan KPK yang ada di Guntur,“ kata Juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin 3/12/2012.
Penahanan itu sendiri menurut Johan, akan dilakukan dalam 20 hari kedepan.
Seperti diketahui, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo,diduga telah menggelembungkan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp100 miliar.
DS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
(lns)