Rapat eks penyidik & DPR, untuk perbaikan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Komisi III DPR dengan eks penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian dan kejaksaan, bukan upaya melemahkan KPK. Namun untuk mencari solusi perbaikan kinerja lembaga antikorupsi itu.
Anggota Komisi III Ahmad Yani menyatakan, pertemuan tersebut merupakan hasil putusan pimpinan Komisi DPR.
"Tujuan pertemuan itu adalah bagaimana kita memperbaiki integrity criminal and justice system. Makanya kita buat tertutup pertemuan itu," kata Yani saat dihubungi SINDO, Jumat (30/11/12).
Yani menjelaskan, banyak hal yang menurutnya, dari penyampain eks penyidik tersebut, serupa dengan yang acapkali menjadi pertanyaan.
"Itu yang saya evaluasi, masalah SOP (Standard Operating Procedures), masalah mekanisme, penanganan kasus, dan lain-lain," ucapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, permasalahan itu sudah terjadi sejak KPK jilid I dan jilid II. Pada dua periode itu belum pernah melaksanakan audit kinerja.
"Sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) No 30/2002 tentang KPK audit kinerja wajib dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut dia dia mengungkapkan, pertemuan tersebut tidak ada problem sepanjang Komisi III memiliki itikad baik untuk memperbaiki kinerja lembaga penegak hukum tersebut.
"Yang tidak boleh itu menggunakan pertemuan itu untuk menyerang pribadi-pribadi. Tapi kalau dalam rangka mengevaluasi kelembagaan, memang tugas kita. Karena kita mencari masukan. Dalam konteks pengawasan untuk mencari masukan," tandasnya.
Dari hasil pertemuan itu, Komisi III DPR akan mengadakan pertemuan dengan KPK secara tertutup pula. Dalam pertemuan itu, masalah-masalah yang diungkapkan eks penyidik itu nantinya juga akan dipertanyakan dan diklarifikasi kebenarannya.
Anggota Komisi III Ahmad Yani menyatakan, pertemuan tersebut merupakan hasil putusan pimpinan Komisi DPR.
"Tujuan pertemuan itu adalah bagaimana kita memperbaiki integrity criminal and justice system. Makanya kita buat tertutup pertemuan itu," kata Yani saat dihubungi SINDO, Jumat (30/11/12).
Yani menjelaskan, banyak hal yang menurutnya, dari penyampain eks penyidik tersebut, serupa dengan yang acapkali menjadi pertanyaan.
"Itu yang saya evaluasi, masalah SOP (Standard Operating Procedures), masalah mekanisme, penanganan kasus, dan lain-lain," ucapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, permasalahan itu sudah terjadi sejak KPK jilid I dan jilid II. Pada dua periode itu belum pernah melaksanakan audit kinerja.
"Sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) No 30/2002 tentang KPK audit kinerja wajib dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut dia dia mengungkapkan, pertemuan tersebut tidak ada problem sepanjang Komisi III memiliki itikad baik untuk memperbaiki kinerja lembaga penegak hukum tersebut.
"Yang tidak boleh itu menggunakan pertemuan itu untuk menyerang pribadi-pribadi. Tapi kalau dalam rangka mengevaluasi kelembagaan, memang tugas kita. Karena kita mencari masukan. Dalam konteks pengawasan untuk mencari masukan," tandasnya.
Dari hasil pertemuan itu, Komisi III DPR akan mengadakan pertemuan dengan KPK secara tertutup pula. Dalam pertemuan itu, masalah-masalah yang diungkapkan eks penyidik itu nantinya juga akan dipertanyakan dan diklarifikasi kebenarannya.
(maf)