Masa tahanan habis, terdakwa simulator dijemput
Jum'at, 30 November 2012 - 15:43 WIB
Masa tahanan habis, terdakwa simulator dijemput
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Sukotjo S Bambang hari ini diketahui telah habis masa perpanjangan penahanan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
Tim kuasa hukum berencana untuk melakukan penjemputan, karena belum ada kejelasan dari pihak kepolisian mengenai hal tersebut.
“Masa penahanan perpanjangan tersebut telah berakhir pada tanggal 26 September 2012. Namun saat ini masih ditahan di Kebonwaru," kata kuasa hukum Bambang, Erick S Paat dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (30/11/2012).
Erick mengatakan, kliennya harus dikeluarkan demi hukum. Sehingga pihaknya akan melakukan penjemputan terhadap Sukotjo siang ini.
"Kami akan ke Rutan Kebonwaru sekira pukul 14.00 WIB," ucapnya.
Seperti diketahui, Sukotjo terlibat dalam kasus penggelapan simulator atas laporan Budi Susanto. Di tingkat pertama, Sukotjo sudah divonis 3,5 tahun penjara. Kemudian putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selama 3 tahun 10 bulan.
Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun karena belum ada putusan dari MA hingga masa penahanan kedua sudah habis, maka Sukotjo harus segera dibebaskan.
Tim kuasa hukum berencana untuk melakukan penjemputan, karena belum ada kejelasan dari pihak kepolisian mengenai hal tersebut.
“Masa penahanan perpanjangan tersebut telah berakhir pada tanggal 26 September 2012. Namun saat ini masih ditahan di Kebonwaru," kata kuasa hukum Bambang, Erick S Paat dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (30/11/2012).
Erick mengatakan, kliennya harus dikeluarkan demi hukum. Sehingga pihaknya akan melakukan penjemputan terhadap Sukotjo siang ini.
"Kami akan ke Rutan Kebonwaru sekira pukul 14.00 WIB," ucapnya.
Seperti diketahui, Sukotjo terlibat dalam kasus penggelapan simulator atas laporan Budi Susanto. Di tingkat pertama, Sukotjo sudah divonis 3,5 tahun penjara. Kemudian putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selama 3 tahun 10 bulan.
Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun karena belum ada putusan dari MA hingga masa penahanan kedua sudah habis, maka Sukotjo harus segera dibebaskan.
(maf)