4 saksi amankan peran Neneng
Kamis, 29 November 2012 - 23:11 WIB
4 saksi amankan peran Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Posisi Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus korupsi di Kemenakertrans hari ini agak terselamatkan dengan kesaksian empat orang saksi dalam persidangannya, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Empat saksi yakni Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Depnakertrans Hardy Benry Simbolon, Ketua Panitia Sigit, dan anggota panitia pengadaan proyek Agus Suwahyono serta Sunarko itu pun mengaku tidak mengenal istri Muhammad Nazaruddin tersebut.
"Tidak (tahu) saya yang mulia. Baru kenal setelah pemberitaan di koran dan media saja," kata salah seorang saksi Sigit kepada ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Senada dengan Sigit, tiga saksi yang lainnya juga menyatakan hal yang sama di dalam persidangan tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Neneng malah mengaku bingung untuk menggapi kesaksian empat orang itu. "Saya bingung mau berkomentar apa yang mulia," jawabnya.
Diketahui, Neneng Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN perubahan 2008.
Baik secara individu maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa istri Muhammad Nazaruddin itu secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp1 miliar.
Empat saksi yakni Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Depnakertrans Hardy Benry Simbolon, Ketua Panitia Sigit, dan anggota panitia pengadaan proyek Agus Suwahyono serta Sunarko itu pun mengaku tidak mengenal istri Muhammad Nazaruddin tersebut.
"Tidak (tahu) saya yang mulia. Baru kenal setelah pemberitaan di koran dan media saja," kata salah seorang saksi Sigit kepada ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Senada dengan Sigit, tiga saksi yang lainnya juga menyatakan hal yang sama di dalam persidangan tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Neneng malah mengaku bingung untuk menggapi kesaksian empat orang itu. "Saya bingung mau berkomentar apa yang mulia," jawabnya.
Diketahui, Neneng Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN perubahan 2008.
Baik secara individu maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa istri Muhammad Nazaruddin itu secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp1 miliar.
(mhd)