Nazaruddin enggan umbar kemesraan dengan Neneng
Kamis, 29 November 2012 - 11:58 WIB
Nazaruddin enggan umbar kemesraan dengan Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus wisma atlet Muhamad Nazaruddin akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan Angelina Sondakh (Angie).
Nazaruddin yang tiba ke Gedung KPK sekira pukul 11.15 WIB itu pun hanya tertawa ketika ditanyai wartawan seputar alasannya tidak hadir dalam persidangan Angie pekan lalu.
Yang menarik, mantan anggota DPR RI itu tidak menunjukkan kemesraan dengan istrinya Neneng Sri Wahyuni saat memasuki ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau urusan politik sama saya saja. Kalau urusan rumah tangga lain lagi,“ kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Neneng terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang,
Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.
Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan
Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, istri Muhamad Nazaruddin itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi.
Nazaruddin yang tiba ke Gedung KPK sekira pukul 11.15 WIB itu pun hanya tertawa ketika ditanyai wartawan seputar alasannya tidak hadir dalam persidangan Angie pekan lalu.
Yang menarik, mantan anggota DPR RI itu tidak menunjukkan kemesraan dengan istrinya Neneng Sri Wahyuni saat memasuki ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau urusan politik sama saya saja. Kalau urusan rumah tangga lain lagi,“ kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Neneng terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang,
Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.
Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan
Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, istri Muhamad Nazaruddin itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi.
(rsa)