Bukti adanya mafia peradilan
Rabu, 28 November 2012 - 20:02 WIB
Bukti adanya mafia peradilan
A
A
A
Sindonews.com - Rentetan peristiwa yang terjadi terhadap hakim agung yang nakal dalam memanipulasi keputusan, bisa menarik kesimpulan adanya mafia peradilan di tubuh pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Kesimpulan ini didukung pula oleh kenyataan masyarakat pencari keadilan biasanya akan kalah berperkara, jika tidak ada upaya untuk mendekati para pengadil atau hakim.
"Artinya apa, memang hal seperti itu manipulasi dan jual beli perkara menjadi biasa. Di sisi lain hal ini dimanfaatkan oleh mafia narkoba yang bergelimang uang, yang bisa menyediakan uang berapa saja agar bisa membeli keadilan," kata Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Rabu (28/11/2012).
Bagi Fickar, ini adalah wujud dari pepatah, "Sepandai-pandai tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga". Sepandai-pandai hakim menyembunyikan kejahatannya, akan diketahui juga oleh pihak lain.
Momentum keterbukaan ini, menurutnya harus dimanfaatkan oleh masyarakat terutama Komisi Yudisial (KY) untuk memberantas kezaliman dalam tubuh lembaga peradilan.
"Jangan sampai lewat ini momentum, jangan dibiarkan. KY harus memanfaatkan momentum ini, harus memaksimalkan untuk membersihkan peradilan tidak hanya MA tapi seluruhnya," tandasnya.
Sekedar diketahui, polemik tentang putusan narkotika yang diputus oleh Hakim Agung Imron Anwari semakin menjadi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap terpidana kasus narkotika Hillary K Chimize dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Chimize kembali ikut mengendalikan bisnis barang haram itu, padahal hukumannya dikurangi lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), dari hukuman mati menjadi penjara selama 12 tahun. PK ini diambil oleh Imron Anwari sebagai ketua majelis, Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota pada 6 oktober 2010.
Putusan Imron Anwari juga menjadi polemik saat membebaskan pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hangky Gunawan dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara 15 tahun. Belakangan diketahui, putusan tersebut dimanipulasi oleh hakim agung Yamanie menjadi 12 tahun penjara.
Yamanie sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menentukan nasibnya sebagai hakim agung.
Kesimpulan ini didukung pula oleh kenyataan masyarakat pencari keadilan biasanya akan kalah berperkara, jika tidak ada upaya untuk mendekati para pengadil atau hakim.
"Artinya apa, memang hal seperti itu manipulasi dan jual beli perkara menjadi biasa. Di sisi lain hal ini dimanfaatkan oleh mafia narkoba yang bergelimang uang, yang bisa menyediakan uang berapa saja agar bisa membeli keadilan," kata Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Rabu (28/11/2012).
Bagi Fickar, ini adalah wujud dari pepatah, "Sepandai-pandai tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga". Sepandai-pandai hakim menyembunyikan kejahatannya, akan diketahui juga oleh pihak lain.
Momentum keterbukaan ini, menurutnya harus dimanfaatkan oleh masyarakat terutama Komisi Yudisial (KY) untuk memberantas kezaliman dalam tubuh lembaga peradilan.
"Jangan sampai lewat ini momentum, jangan dibiarkan. KY harus memanfaatkan momentum ini, harus memaksimalkan untuk membersihkan peradilan tidak hanya MA tapi seluruhnya," tandasnya.
Sekedar diketahui, polemik tentang putusan narkotika yang diputus oleh Hakim Agung Imron Anwari semakin menjadi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap terpidana kasus narkotika Hillary K Chimize dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Chimize kembali ikut mengendalikan bisnis barang haram itu, padahal hukumannya dikurangi lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), dari hukuman mati menjadi penjara selama 12 tahun. PK ini diambil oleh Imron Anwari sebagai ketua majelis, Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota pada 6 oktober 2010.
Putusan Imron Anwari juga menjadi polemik saat membebaskan pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hangky Gunawan dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara 15 tahun. Belakangan diketahui, putusan tersebut dimanipulasi oleh hakim agung Yamanie menjadi 12 tahun penjara.
Yamanie sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menentukan nasibnya sebagai hakim agung.
(mhd)