MA tak mau gegabah turuti permintaan KY
Rabu, 28 November 2012 - 19:41 WIB
MA tak mau gegabah turuti permintaan KY
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) tidak mau gegabah menuruti permintaan Komisi Yudisial (KY) untuk mencabut hak beracara Hakim Agung Imron Anwari dalam bersidang, hanya karna dua putusan yang menjadi perdebatan.
"Lagipula KY sudah ajukan surat untuk memeriksa Imron," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, Rabu (28/11/2012).
Djoko mengatakan, tidak ada keraguan bagi dirinya dan lembaganya untuk membersihkan MA, dari faksi jahat yang gemar menggadaikan independensi hakim dan lembaga peradilan demi keuntungan pribadi.
Kelompok yang pro pembersihan MA di kalangan hakim agung, lebih besar daripada kelompok yang ingin terus melakukan praktik nakal. Karena itu, menurut Djoko, tidak boleh ada kata menyerah untuk menghilangkan mereka dari lembaga peradilan tertinggi itu.
"Ya bagus kalau Hillary ketangkap lagi, BNN ada kesempatan mengkorek Hillary dan menanyakan bagaimana dulu kok bisa turun dari pidana mati menjadi (penjara) 12 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim KY Suparman Marzuki mengatakan, Imron sudah sering membuat kontroversi dalam putusannya, sehingga wajar jika muncul kecurigaan dia tidak independen saat menjatuhkan vonis.
"Mulai sekarang, itu majelis yang dipimpin oleh Imron (Anwari) jangan lain dikasih, cabut perkara yang ada di tangan mereka. Ini tinggal kemauan MA, karena berkali-kali kontroversial. Kita ini bukan anak kecil yang tidak mengerti dunia. Lagi-lagi Imron," ujarnya.
"Lagipula KY sudah ajukan surat untuk memeriksa Imron," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, Rabu (28/11/2012).
Djoko mengatakan, tidak ada keraguan bagi dirinya dan lembaganya untuk membersihkan MA, dari faksi jahat yang gemar menggadaikan independensi hakim dan lembaga peradilan demi keuntungan pribadi.
Kelompok yang pro pembersihan MA di kalangan hakim agung, lebih besar daripada kelompok yang ingin terus melakukan praktik nakal. Karena itu, menurut Djoko, tidak boleh ada kata menyerah untuk menghilangkan mereka dari lembaga peradilan tertinggi itu.
"Ya bagus kalau Hillary ketangkap lagi, BNN ada kesempatan mengkorek Hillary dan menanyakan bagaimana dulu kok bisa turun dari pidana mati menjadi (penjara) 12 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim KY Suparman Marzuki mengatakan, Imron sudah sering membuat kontroversi dalam putusannya, sehingga wajar jika muncul kecurigaan dia tidak independen saat menjatuhkan vonis.
"Mulai sekarang, itu majelis yang dipimpin oleh Imron (Anwari) jangan lain dikasih, cabut perkara yang ada di tangan mereka. Ini tinggal kemauan MA, karena berkali-kali kontroversial. Kita ini bukan anak kecil yang tidak mengerti dunia. Lagi-lagi Imron," ujarnya.
(mhd)