Belum ada indikasi ke petugas Lapas Batu
Rabu, 28 November 2012 - 17:58 WIB
Belum ada indikasi ke petugas Lapas Batu
A
A
A
Sindonews.com - Pasca penangkapan terhadap gembong narkoba yang beroperasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, belum ada indikasi petugas Lapas untuk hal tersebut.
"Sejauh ini belum ada indikasinya. Kalau ada sudah kita tindak tegas," kata Kepala Lapas (Kalaps) Hermawan Yunianto kepada Sindonews, Rabu (28/11/2012).
Dia juga mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas yang sudah ada kerja sama antara Badan narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita hanya menjalankan MoU (memorandum of understanding) antara BNN dan Kementerian (hukum dan HAM)," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan memperketat penjagaan di Lapas Nusa Kambangan. "Kita akan perketat pengawasan dan piket di malam hari. Sebelum masuk kita periksa dulu bawaannya," terang Hermawan.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sihabudin juga mengatakan, belum ada indikasi yang mengarak ke petugas lapas, terkait penangkapan tujuh gembong narkoba di Nusa Kambangan.
"Sejauh ini sih belum ada. Kalaupun ada pasti kita tindak secara tegas," katanya saat dihubungi oleh Sindonews.
Tambahnya, pihaknya untuk memberantas narkoba tidak ada toleransi. "Kita tindak tegas saja," tandasnya lagi.
Sebelumnya, tujuh orang yang ditangkap BNN adalah, Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu alias Obina, dan Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa, ketiganya ditangkap di Lapas Batu Nusa Kambangan.
Kemudian di Lapas Pasir Putih Hillary K Chimize, dan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko.
Selain itu BNN menangkap Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Ini adalah ketiga kalinya sang Jenderal besar ditangkap BNN. Dalam kasus pertama dan kedua, total hukuman Yoyok adalah 33 tahun penjara.
"Sejauh ini belum ada indikasinya. Kalau ada sudah kita tindak tegas," kata Kepala Lapas (Kalaps) Hermawan Yunianto kepada Sindonews, Rabu (28/11/2012).
Dia juga mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas yang sudah ada kerja sama antara Badan narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita hanya menjalankan MoU (memorandum of understanding) antara BNN dan Kementerian (hukum dan HAM)," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan memperketat penjagaan di Lapas Nusa Kambangan. "Kita akan perketat pengawasan dan piket di malam hari. Sebelum masuk kita periksa dulu bawaannya," terang Hermawan.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sihabudin juga mengatakan, belum ada indikasi yang mengarak ke petugas lapas, terkait penangkapan tujuh gembong narkoba di Nusa Kambangan.
"Sejauh ini sih belum ada. Kalaupun ada pasti kita tindak secara tegas," katanya saat dihubungi oleh Sindonews.
Tambahnya, pihaknya untuk memberantas narkoba tidak ada toleransi. "Kita tindak tegas saja," tandasnya lagi.
Sebelumnya, tujuh orang yang ditangkap BNN adalah, Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu alias Obina, dan Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa, ketiganya ditangkap di Lapas Batu Nusa Kambangan.
Kemudian di Lapas Pasir Putih Hillary K Chimize, dan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko.
Selain itu BNN menangkap Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Ini adalah ketiga kalinya sang Jenderal besar ditangkap BNN. Dalam kasus pertama dan kedua, total hukuman Yoyok adalah 33 tahun penjara.
(mhd)