Dirut PT MNA terlibat penggelembungan dana
Rabu, 28 November 2012 - 17:30 WIB
Dirut PT MNA terlibat penggelembungan dana
A
A
A
Sindonews.com - Buntut laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, terkait dugaan pemerasan anggota DPR terhadap BUMN, terungkap fakta baru.
Mantan Vice President Public Relation (PR) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudyarto mengungkapkan, ada permasalahan di PT MNA. Hal itu terjadi setelah adanya penggelembungan dana yang dilakukan Dirut PT MNA Rudy Setyopurnomo dalam proyek penerbitan buku 50th Merpati
"Buku ini anggarannya Rp800 juta. Rp200 juta untuk penulis, dan Rp600 juta untuk ke percetakan. Nah hal inilah yang kemudian difitnahkan kepada saya, bahwa saya mengambil Rp600 juta itu," kata Sudyarto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, adanya penggelembungan dana yang dilakukan Dirut PT. Merpati, Rudy Setyopurnomo soal kontrak penulisan buku tersebut.
"Bahwa awalnya kontrak itu nilainya Rp113 juta, kemudian menjadi Rp213 juta ada penggelembungan Rp100 juta, dan itu dituduhkan saya yang melakukan. Padahal saat itu saya sudah keburu resign dari posisi Vice President Public Relation sejak bulan Juni 2012," ucapnya.
Karena itu, Sudyarto telah melaporkannya kepada yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dirut PT MNA.
"Nah untuk itu saya akan melaporkan ini pada polisi yang nantinya akan diurus oleh pengacara saya," tandasnya.
Mantan Vice President Public Relation (PR) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudyarto mengungkapkan, ada permasalahan di PT MNA. Hal itu terjadi setelah adanya penggelembungan dana yang dilakukan Dirut PT MNA Rudy Setyopurnomo dalam proyek penerbitan buku 50th Merpati
"Buku ini anggarannya Rp800 juta. Rp200 juta untuk penulis, dan Rp600 juta untuk ke percetakan. Nah hal inilah yang kemudian difitnahkan kepada saya, bahwa saya mengambil Rp600 juta itu," kata Sudyarto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, adanya penggelembungan dana yang dilakukan Dirut PT. Merpati, Rudy Setyopurnomo soal kontrak penulisan buku tersebut.
"Bahwa awalnya kontrak itu nilainya Rp113 juta, kemudian menjadi Rp213 juta ada penggelembungan Rp100 juta, dan itu dituduhkan saya yang melakukan. Padahal saat itu saya sudah keburu resign dari posisi Vice President Public Relation sejak bulan Juni 2012," ucapnya.
Karena itu, Sudyarto telah melaporkannya kepada yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dirut PT MNA.
"Nah untuk itu saya akan melaporkan ini pada polisi yang nantinya akan diurus oleh pengacara saya," tandasnya.
(maf)