Irjen Pol Djoko Susilo diperiksa pekan ini
Senin, 26 November 2012 - 14:46 WIB
Irjen Pol Djoko Susilo diperiksa pekan ini
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. Rencana pemanggilan itu sudah dijadwalkan pekan ini.
“Saya belum tahu persis, mudah-mudahan bisa minggu ini, tapi bisa jadi minggu depan,“ jelas Ketua KPK Abraham Samad di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Namun, Abraham terlihat yakin dengan rencana pemanggilan itu. Menurutnya, jadwal yang sudah ditetapkan bisa saja berubah sewaktu-waktu. “Tapi ini bukan janji ya, nanti saya ditagih lagi. Sekali lagi, ini bukan janji, bisa jadi minggu ini, atau minggu depan. Nanti saya ditagih lagi,“ ujarnya.
Terkait pengembangan kasus itu sendiri, Abraham mengaku telah memanggil dan memeriksa sejumlah perwira Polri. Pemeriksaan saksi itu untuk melengkapi berkas Djoko Susilo.
Seperti diketahui, dalam perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp100 miliar.
“Saya belum tahu persis, mudah-mudahan bisa minggu ini, tapi bisa jadi minggu depan,“ jelas Ketua KPK Abraham Samad di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Namun, Abraham terlihat yakin dengan rencana pemanggilan itu. Menurutnya, jadwal yang sudah ditetapkan bisa saja berubah sewaktu-waktu. “Tapi ini bukan janji ya, nanti saya ditagih lagi. Sekali lagi, ini bukan janji, bisa jadi minggu ini, atau minggu depan. Nanti saya ditagih lagi,“ ujarnya.
Terkait pengembangan kasus itu sendiri, Abraham mengaku telah memanggil dan memeriksa sejumlah perwira Polri. Pemeriksaan saksi itu untuk melengkapi berkas Djoko Susilo.
Seperti diketahui, dalam perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp100 miliar.
(lns)