KPK janji periksa DS pekan depan
Minggu, 25 November 2012 - 17:07 WIB
KPK janji periksa DS pekan depan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa kembali tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo (DS) dalam kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, pekan depan.
"Minggu depan, kita akan konsentrasi di sana, akan pasti dipanggil kembali," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/11/2012).
Namun, dirinya tidak memperjelas kapan KPK akan memeriksa jendral bintang dua itu. Pasalnya akan dicek terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan minggu depan akan diperiksa, nanti saya cek ke penyidik," ujarnya.
Menurutnya, KPK juga sudah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Keempatnya yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil KaKorlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp90 hingga Rp100 miliar.
"Minggu depan, kita akan konsentrasi di sana, akan pasti dipanggil kembali," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/11/2012).
Namun, dirinya tidak memperjelas kapan KPK akan memeriksa jendral bintang dua itu. Pasalnya akan dicek terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan minggu depan akan diperiksa, nanti saya cek ke penyidik," ujarnya.
Menurutnya, KPK juga sudah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Keempatnya yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil KaKorlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp90 hingga Rp100 miliar.
(rsa)