UU BPJS harus segera disosialisasikan

Sabtu, 24 November 2012 - 14:44 WIB
UU BPJS harus segera...
UU BPJS harus segera disosialisasikan
A A A
Sindonews.com - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh terkait Undang undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Upah Minimum provinsi (UMP) dampak dari kurangnya sosialisasi oleh Pemerintah dalam hal ini PT Jamsostek dan PT Akses.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan kaum buruh memicu ketidaksepahaman kedua belah pihak.

"Saya berpendapat bahwa kontroversi UU BPJS lebih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, baik yang dilakukan oleh Pemerintah, PT. Jamsostek, PT. Askes, maupun DPR, kepada masyarakat luas dan terutama kepada buruh," ujar politikus Partai Demokrat ini dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (24/11/2012)

Noriyu memandang, berbagai argumen penolakan UU BPJS menunjukkan ada kekhawatiran jika iuran BPJS para buruh ini dimaksudkan untuk membayar iuran masyarakat miskin.

"Padahal sesungguhnya UU BPJS telah mengatur bahwa iuran masyarakat miskin dibayarkan oleh negara melalui APBN," tambahnya.

Noriyu mengingatkan dan mengajak kepada seluruh pihak, untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. "Saya ingatkan baik itu Pemerintah maupun DPR dan juga termasuk PT. Jamsostek serta PT. Askes, untuk lebih meningkatkan sosialisasi UU BPJS terhadap seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat tercapai persamaan persepsi terhadap kedua UU tersebut," tuturnya.

Terkait upah minimum, dirinya menyarankan pihak-pihak terkait agar keputusan UPM ini dapat diterima oleh seluruh lapisan. "Saya juga ingatkan kepada Pemerintah Daerah agar kenaikan upah minimum yang cukup signifikan tersebut diikuti oleh kemudahan bagi para pengusaha. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus bekerja keras untuk menghilangkan pungutan liar yang selama ini dilakukan oleh sebagian oknum Pemda kepada para pengusaha. Pungli tersebut adalah salah satu sebab ekonomi biaya tinggi yang harus ditanggung oleh pengusaha," imbaunya.

Kepada para pengusaha, lanjutnya, agar dapat menerima putusan tersebut dan bagi pengusaha yang merasa tidak mampu untuk memenuhinya, dapat mengajukan penundaan pembayaran UMR kepada dinas tenaga kerja setempat.

Dia juga meminta kepada para pekerja untuk dapat mengimbangi kenaikan UMP ini dengan produktivitas yang baik.

"Kepada pekerja, saya berharap kenaikan upah minimum yang signifikan ini diimbangi dengan kenaikan produktivitas kawan-kawan buruh. Para buruh sudah ditingkatkan haknya, sekarang saatnya para buruh untuk meningkatkan kewajibannya dengan bekerja lebih giat dan disiplin sehingga produktivitas perusahaan dapat lebih ditingkatkan," tutupnya.
(lns)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved