Wafid kembali gagal diperiksa KPK
Kamis, 22 November 2012 - 19:53 WIB
Wafid kembali gagal diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali harus mengurungkan niatnya untuk memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, terkait dengan kasus korupsi pembangunan sport center, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi beralasan, kegagalan tersebut lagi-lagi dikarenakan Wafid tidak mendapatkan izin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang untuk keluar menjalani pemeriksaan di KPK.
"Yang bersangkutan (Wafid) tidak datang, karena belum dapat izin dari Lapas Cipinang," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Johan mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk menjadwalkan ulang pemanggilan ulang Wafid untuk kesekian kalinya. Namun, dia belum bisa menjelaskan waktu pasti pemanggilan tersebut.
"Akan dijadwalkan, tapi belum tahu waktunya," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam hasil audit tahap pertama, BPK yang dibacakan di Gedung MPR/DPR RI oleh Ketua BPK Hadi Purnomo menyimpulkan, ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Di mana, menyebutkan nama Menpora Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran.
Disebutkan, SesKemenpora, Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Sedangkan, Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Juru Bicara KPK Johan Budi beralasan, kegagalan tersebut lagi-lagi dikarenakan Wafid tidak mendapatkan izin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang untuk keluar menjalani pemeriksaan di KPK.
"Yang bersangkutan (Wafid) tidak datang, karena belum dapat izin dari Lapas Cipinang," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Johan mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk menjadwalkan ulang pemanggilan ulang Wafid untuk kesekian kalinya. Namun, dia belum bisa menjelaskan waktu pasti pemanggilan tersebut.
"Akan dijadwalkan, tapi belum tahu waktunya," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam hasil audit tahap pertama, BPK yang dibacakan di Gedung MPR/DPR RI oleh Ketua BPK Hadi Purnomo menyimpulkan, ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Di mana, menyebutkan nama Menpora Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran.
Disebutkan, SesKemenpora, Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Sedangkan, Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
(mhd)