Disidang DKPP, KPU Pamekasan kelimpungan
Kamis, 22 November 2012 - 14:54 WIB
Disidang DKPP, KPU Pamekasan kelimpungan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Pamekasan Madura, KPU terlihat kebingungan menanggapi pemaparan Tim advokasi pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI).
Ketua Majelis Sidang Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mempersilakan KPU Pamekasan menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang telah dibacakan oleh Tim Asri. Namun lima anggota KPU Pamekasan terlihat kebingunangan untuk menjawab pemaparan tim Asri.
"Apakah saudara menangkap apa yang dipaparkan oleh tim pengadu?" tanya Ketua Majelis sidang dalam persidangan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).
Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli mengaku menangkap apa yang telah dijelaskan, meskipun terlihat kebingungan.
Selanjutnya, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada lima KPU Pamekasan yakni Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli dan empat anggota KPU, Nur Azizah, Atnawi, Ali Wafa, dan Moh Dlohiri yang hadir dalam rapat tersebut untuk melakukan pembelaan.
"Anda berhak membela dirinya, saudara teradu berhak melakukan pemberlaan diri. Saudara diadukan oleh pengadu untuk sejumlah hal, yang diungkapkan itu hanya sebagian," ujar Majelis hakim.
Nur Hidayat Sardini lantas menanyakan apakah terlapor memahami persoalan tersebut. Namun, Ketua KPU Pamekasan menjawab kedatangannya ke DKPP berdasarkan surat untuk mengklarifikasi berkas pencalonan Kholilurrahman. "Saya tanya Anda bisa memahami enggak dengan pokok aduan?" tanya Nur Hidayat.
Akhirnya Nur Hidayat mempersilakan, anggota KPU lainnya untuk membantu menjawab. Lagi-lagi KPU terlihat tidak siap dan diskusi kecil di antara mereka. Setelah itu, KPU Pamekasan mulai menjawab pemaparan yang disampaikan oleh tim Asri.
Ketua Majelis Sidang Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mempersilakan KPU Pamekasan menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang telah dibacakan oleh Tim Asri. Namun lima anggota KPU Pamekasan terlihat kebingunangan untuk menjawab pemaparan tim Asri.
"Apakah saudara menangkap apa yang dipaparkan oleh tim pengadu?" tanya Ketua Majelis sidang dalam persidangan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).
Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli mengaku menangkap apa yang telah dijelaskan, meskipun terlihat kebingungan.
Selanjutnya, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada lima KPU Pamekasan yakni Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli dan empat anggota KPU, Nur Azizah, Atnawi, Ali Wafa, dan Moh Dlohiri yang hadir dalam rapat tersebut untuk melakukan pembelaan.
"Anda berhak membela dirinya, saudara teradu berhak melakukan pemberlaan diri. Saudara diadukan oleh pengadu untuk sejumlah hal, yang diungkapkan itu hanya sebagian," ujar Majelis hakim.
Nur Hidayat Sardini lantas menanyakan apakah terlapor memahami persoalan tersebut. Namun, Ketua KPU Pamekasan menjawab kedatangannya ke DKPP berdasarkan surat untuk mengklarifikasi berkas pencalonan Kholilurrahman. "Saya tanya Anda bisa memahami enggak dengan pokok aduan?" tanya Nur Hidayat.
Akhirnya Nur Hidayat mempersilakan, anggota KPU lainnya untuk membantu menjawab. Lagi-lagi KPU terlihat tidak siap dan diskusi kecil di antara mereka. Setelah itu, KPU Pamekasan mulai menjawab pemaparan yang disampaikan oleh tim Asri.
(hyk)