Disidang DKPP, KPU Pamekasan kelimpungan

Kamis, 22 November 2012 - 14:54 WIB
Disidang DKPP, KPU Pamekasan...
Disidang DKPP, KPU Pamekasan kelimpungan
A A A
Sindonews.com - Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Pamekasan Madura, KPU terlihat kebingungan menanggapi pemaparan Tim advokasi pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI).

Ketua Majelis Sidang Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mempersilakan KPU Pamekasan menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang telah dibacakan oleh Tim Asri. Namun lima anggota KPU Pamekasan terlihat kebingunangan untuk menjawab pemaparan tim Asri.

"Apakah saudara menangkap apa yang dipaparkan oleh tim pengadu?" tanya Ketua Majelis sidang dalam persidangan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).

Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli mengaku menangkap apa yang telah dijelaskan, meskipun terlihat kebingungan.

Selanjutnya, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada lima KPU Pamekasan yakni Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli dan empat anggota KPU, Nur Azizah, Atnawi, Ali Wafa, dan Moh Dlohiri yang hadir dalam rapat tersebut untuk melakukan pembelaan.

"Anda berhak membela dirinya, saudara teradu berhak melakukan pemberlaan diri. Saudara diadukan oleh pengadu untuk sejumlah hal, yang diungkapkan itu hanya sebagian," ujar Majelis hakim.

Nur Hidayat Sardini lantas menanyakan apakah terlapor memahami persoalan tersebut. Namun, Ketua KPU Pamekasan menjawab kedatangannya ke DKPP berdasarkan surat untuk mengklarifikasi berkas pencalonan Kholilurrahman. "Saya tanya Anda bisa memahami enggak dengan pokok aduan?" tanya Nur Hidayat.

Akhirnya Nur Hidayat mempersilakan, anggota KPU lainnya untuk membantu menjawab. Lagi-lagi KPU terlihat tidak siap dan diskusi kecil di antara mereka. Setelah itu, KPU Pamekasan mulai menjawab pemaparan yang disampaikan oleh tim Asri.
(hyk)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Jika Debat Cawapres...
Jika Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Terkesan Bela Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved