KPK kembali periksa mantan Sesmenpora
Kamis, 22 November 2012 - 10:49 WIB
KPK kembali periksa mantan Sesmenpora
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.
Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Iya, yang bersangkutan (Wafid Muharam) akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/11/2012).
Dalam pemeriksaan ini Wafid akan menjadi saksi terhadap Dedy Kusdinar yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Wafid, penyidik KPK akan memeriksa pihak pihak swasta lainnya, sebagai saksi. Mereka diketahui adalah Anis Anjayani karyawan dari PT Adhi Karya, Paul Iwo karyawan PT Dutasari Arief Supomo.
Seperti diketahui, dalam hasil audit tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap protek Hambalang. Dimana, menyebutkan nama Menpora Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran.
Disebutkan, Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Sedangkan Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Kemudian, Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan kewenangan Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Ditambah lagi, dengan dugaan adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dengan cara, mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada Andi Karya dan Wijaya Karya yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
Selanjutnya, untuk mengevaluasi kemampuan dasar Kerjasama Operasional (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya, digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan.
Sedangkan, peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan dua perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.
Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Iya, yang bersangkutan (Wafid Muharam) akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/11/2012).
Dalam pemeriksaan ini Wafid akan menjadi saksi terhadap Dedy Kusdinar yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Wafid, penyidik KPK akan memeriksa pihak pihak swasta lainnya, sebagai saksi. Mereka diketahui adalah Anis Anjayani karyawan dari PT Adhi Karya, Paul Iwo karyawan PT Dutasari Arief Supomo.
Seperti diketahui, dalam hasil audit tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap protek Hambalang. Dimana, menyebutkan nama Menpora Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran.
Disebutkan, Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Sedangkan Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Kemudian, Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan kewenangan Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Ditambah lagi, dengan dugaan adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dengan cara, mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada Andi Karya dan Wijaya Karya yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
Selanjutnya, untuk mengevaluasi kemampuan dasar Kerjasama Operasional (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya, digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan.
Sedangkan, peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan dua perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.
(maf)