KPK harus tahan Emir Moeis

Minggu, 18 November 2012 - 21:34 WIB
KPK harus tahan Emir...
KPK harus tahan Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menahan Izedrik Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan tahun 2004, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinisi Lampung.

Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menyambut positif langkah KPK yang menjadikan kasus Emir sebagai prioritas. Di lain sisi dia menilai, jika KPK menjadikan kasus PLTU Tarahan sebagai prioritas, maka sudah seharusnya Emir segera dipanggil dan diperiksa.

Pasalnya kata dia, pemeriksaan tersebut sebagai pembuktian atas langkah prioritas tersebut.

"Dengan status sebagi tersangka, hal yang akan jadi tindakan selanjutnya adalah apakah KPK akan menahan Emir atau tidak untuk melancarkan proses penyidikan kasusnya," kata Syafrani saat dihubungi SINDO, Minggu (18/11/12).

Menurutnya, sejak diumumkan sebagai tersangka banyak pihak yang menyayangkan belum diperiksanya politikus PDIP itu. Namun dia mengaku menghargai konstalasi kondisi dan persoalan yang menerpa lembaga anti korupsi itu.

"Pelbagai persoalan internal KPK belakangan mungkin membuat beberapa perkara di KPK agak kurang dapat prioritas. Emir pun jadi belum diperiksa," ungkapnya.

Penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis secara resmi diumumkan KPK pada 26 Juli 2012. Sementara Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) sudah dikeluarkan sejak 20 Juli 2012.

Politikus PDI Perjuangan itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Kasus pengadaan CISRISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)