2 pekan lagi, MK putuskan soal RSBI
Minggu, 18 November 2012 - 13:26 WIB
2 pekan lagi, MK putuskan soal RSBI
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hingga kini masih melakukan peninjauan ulang terhadap aturan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu dua minggu ke depan, pihaknya berjanji akan mengeluarkan putusan terkait hal tersebut.
”Saat ini saya belum bisa mengatakan apa-apa, karena hakim dilarang berbicara mendahului sebelum ada putusan. Saat ini belum, nanti baru akan divonis dua minggu ke depan,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu (18/11/2012).
Seperti diketahui, sejak satu tahun lalu, MK diminta meninjau ulang materi penyelenggaraan RSBI pada Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang memberikan dasar hukum pada 1.300 sekolah berlabel RSBI.
Pasal tersebut dinilai banyak masyarakat telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan UUD 1945.
RSBI dinilai bisa membatasi akses warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Karena penyelenggara RSBI diperbolehkan memungut bayaran tinggi sesuai PP No 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu dua minggu ke depan, pihaknya berjanji akan mengeluarkan putusan terkait hal tersebut.
”Saat ini saya belum bisa mengatakan apa-apa, karena hakim dilarang berbicara mendahului sebelum ada putusan. Saat ini belum, nanti baru akan divonis dua minggu ke depan,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu (18/11/2012).
Seperti diketahui, sejak satu tahun lalu, MK diminta meninjau ulang materi penyelenggaraan RSBI pada Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang memberikan dasar hukum pada 1.300 sekolah berlabel RSBI.
Pasal tersebut dinilai banyak masyarakat telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan UUD 1945.
RSBI dinilai bisa membatasi akses warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Karena penyelenggara RSBI diperbolehkan memungut bayaran tinggi sesuai PP No 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional.
(rsa)