Dubes RI untuk Malaysia tak perlu pulang
Rabu, 14 November 2012 - 17:30 WIB
Dubes RI untuk Malaysia tak perlu pulang
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya kasus pelecehan dan penghinaan yang dilakukan oleh warga negara Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) membuat sejumlah kalangan mendesak memanggil pulang Duta Besar Indonesia (Dubes) RI.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Anis Matta tak setuju dengan cara tersebut. Anis justru mengimbau agar Dubes RI untuk Malaysia tetap di sana untuk terus memantau masalah tersebut.
"Menurut saya tidak perlu sampai pulang. Justru dia harus bertugas di sana untuk memantau masalah ini, kalau dia dipanggil pulang nanti malah dia tidak kerja," tutur Anis Matta kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurutnya, pemerintah harusnya memantau kinerja maksimum Dubes untuk selanjutnya memanggil Dubes dalam rapat Komisi I terkait kasus tersebut.
Anis juga berpendapat, situasi seperti ini harusnya memperkuat pemerintah untuk terus melanjutkan moratorium soal pengiriman TKI/TKW ke Malaysia.
"Ini juga adalah upaya riil untuk lakukan advokasi hukum kepada TKI kita. Namun karena kita di DPR tidak terlibat dalam proses pemantauannya di lapangan, fakta-fakta seperti ini bisa digunakan DPR untuk terus melanjutkan moratorium," tambah Anis Matta.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Anis Matta tak setuju dengan cara tersebut. Anis justru mengimbau agar Dubes RI untuk Malaysia tetap di sana untuk terus memantau masalah tersebut.
"Menurut saya tidak perlu sampai pulang. Justru dia harus bertugas di sana untuk memantau masalah ini, kalau dia dipanggil pulang nanti malah dia tidak kerja," tutur Anis Matta kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurutnya, pemerintah harusnya memantau kinerja maksimum Dubes untuk selanjutnya memanggil Dubes dalam rapat Komisi I terkait kasus tersebut.
Anis juga berpendapat, situasi seperti ini harusnya memperkuat pemerintah untuk terus melanjutkan moratorium soal pengiriman TKI/TKW ke Malaysia.
"Ini juga adalah upaya riil untuk lakukan advokasi hukum kepada TKI kita. Namun karena kita di DPR tidak terlibat dalam proses pemantauannya di lapangan, fakta-fakta seperti ini bisa digunakan DPR untuk terus melanjutkan moratorium," tambah Anis Matta.
(rsa)